Kemendag Blokir 2.453 Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace, Rawan Pencurian Data!

Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:00
kompas.com

Sertifikat vaksin corona

Nextren.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI blokir 2.453 jasa cetak kartu vaksin di marketplace Indonesia.

Hal tersebut merupakan langkah lanjutan terhadap tren penawaran jasa pencetakan sertifikat vaksin yang dibuat seperti kartu KTP, SIM, atau ATM selama beberapa minggu ke belakang.

Diketahui bahwa para penjual jasa tersebut mengklaim memberikan kemudahan untuk masyarakat ketika ingin berkegiatan.

Sebab Pemerintah mengharuskan masyarakat menggunakan sertifikat vaksin untuk syarat untuk berkegiatan, mulai dari berpegian keluar kota hingga masuk mall.

Baca Juga: Inilah Link Pendaftaran Vaksin Covid-19 Gratis dari KAI Commuter

Lebih lanjut mengenai pemblokiran jasa cetak kartu vaksin, Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Veri Anggijono, selaku Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menegaskan bahwa pihaknya telah memblokir sebanyak 2.453 oknum yang menawarkan jasa cetak kartu vaksin.

Secara detail turut disebut kalau ada sebanyak 137 kata kunci yang mengarah kepada jasa cetak kartu vaksin di marketplace.

Alasan Kemendag dan idEA membuat langkah tersebut guna bisa mencegah adanya tindak pencurian data.

Pasalnya dalam sertifikat vaksin terdapat sejumlah data penting yang rawan untuk disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Baca Juga: Cara Memperbaiki Kesalahan Data di Sertifikat Vaksin, Gampang Banget!

Selain itu, penggunaan nomor induk penduduk (NIK) yang ada di KTP sebelum bisa mengakses sertifikat vaksin juga menambah potensi terjadinya pencurain data pada penawaran jasa cetak kartu.

"Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," ucap Veri, dikutip dari Kontan, Minggu (15/8).

Menurut Veri, kegiatan percetakan kartu vaksin juga bisa termasuk ke dalam tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi

Ada kemungkinan bahwa jasa cetak kartu vaksin melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Bukan hanya itu saja, pada Pasal 10 hurus c UUPK tertulis kalau pelaku usaha dilarang untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak, atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Kedua pasal itu dapat menjerat para oknum jasa cetak vaksin karena dinilai tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi.

Sehingga bisa membuatnya masuk ke dalam kategori penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul ke depannya.

"Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan, yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen," tegas Veri.

Baca Juga: Daftar 49 Mal di Jakarta Ini Mewajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin

Bahaya Cetak Kartu Vaksin Menurut Pakar

Alfons Tanujaya, selaku pakar keamanan digital yang juga sebagai pendiri Vaksincom menerangkan bahaya yang mengintai pada jasa cetak kartu vaksin.

Ia menjelaskan bahwa ketika NIK (Nomor Induk Kependudukan) sudah berhasil ditemukan oleh oknum hanya karena keberhasilannya mengulik secara mendalam dari data awal tersebut.

Baca Juga: Viral! Pria Ini Cetak Sertifikat Vaksin di Kaos, Awas Bahaya Mengintai

"Nomor NIK merupakan kuda hitam, karena secara tunggal memiliki nilai data yang tinggi karena sifatnya yang unik dan sulit diciptakan karena merupakan gabungan dari beberapa data kependudukan seperti kode lokasi pemilik KTP," tutur Alfons.

"Informasi ini menjadi data yag berharga dan rentan dieksploitasi sehingga harus diproteksi dengan baik," tambahnya.

Dengan segala bahaya dan kemungkinan yang terjadi, Alfons Tanujaya, selaku pakar keamanan digital tidak menyarankan masyarakat untuk mencetak kartu vaksin.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto