Fintech Bodong Merajalela, Ini Pesan AFTECH Untuk Masyarakat

Kamis, 15 Juli 2021 | 20:30
kompas

Banyaknya fintech bodong, asosiasi minta masyarakat agar tidak tertipu lagi.

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com - AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia) pada hari ini (15/7) meluncurkan kampanye anti fintech palsu karena maraknya penipuan kembali di tengah masyarakat.

Fintech bodong merajalela dengan manawarkan investasi melalui grup di aplikasi pesan instan.

Banyaknya korban fintech bodong ini, AFTECH besama dengan OJK dan BI memberi pesan kepada masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi Juni 2021, Awas Jangan Kejebak Fintech Ilegal!

Pada bulan April 2021, OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020.

Tindakan penipuan ini juga tentu saja sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan prihatin dan berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Fintech Palsu.

"Melalui Kampanye Anti Fintech Palsu yang menjadi wadah sinergi bagi pemerintah atau regulator, fintech startup, dan pemangku kepentingan utama lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia, dapat mencegah penipuan masyarakat melalui pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi pada berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial," ujar Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir pada Media Briefing online (15/7).

Selain menghadirkan kampanye, AFTECH juga memberikan sesuatu untuk masyarakat agar terhindar dari fintech bodong, simak ke halaman selanjutnya.

AFTECH juga menghadirkan situs CekFintech.id yang menyediakan edukasi untuk masyarakat tentang praktik pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi di aplikasi pesan instan dan media sosial oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin, serta informasi perusahaan dan produk anggota.

Asosiasi juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi.

Mereka mengatakan fintech bodong tidak hanya membawa nama fintech resmi agar masyarakat percaya.

Fintech bodong juga melakukan pemalsuan dokumen resmi yang membawa nama fintech resmi di OJK.

Baca Juga: Ini Alasan Aplikasi Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Masih Beredar

AFTECH berpesan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya, dan tidak memberikan data-data personal ini kepada siapa pun.

Usahakan agar masyarakat tidak mentransfer sejumlah uang ke oknum-oknum penipu dengan akun aplikasi pesan instan dan media sosial palsu yang mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi.

Baca Juga: Ini Planning ShopeePay di 2021, Jadi Platform Untuk Segalanya

Selain CekFintech.id, kalian juga bisa mengunjungi portal CekRekening.id yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo di tahun 2017.

Apa beda keduanya? Cek ke halaman selanjutnya.

"Situs CekFintech.id untuk mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan adalah resmi dari penyelenggara fintech yang memiliki izin, serta CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

Masyarakat diharapkan selalu cek penawaran yang diterima telah memenuhi prinsip 2L (Legal dan Logis).

Legal berarti memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang dan logis berarti menawarkan keuntungan yang masuk akal.

Untuk melihat perusahaan dan produk yang tercatat, terdaftar dan berizin bisa ke website OJK atau WhatsApp ke 081 157 157 157.

Baca Juga: Cara Hindari dan Laporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal dan Modus Penipuannya

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto