Nextren.com - Masyarakat Indonesia sempat diramaikan oleh sebuah rekaman video viral yang tersebar di berbagai media sosial pada akhir tahun 2020 lalu.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, ditetapkan nama Gisel dan Nobu sebagai tersangka yang menjadi pemeran dalam video syur tersebut.
Selain itu, dua orang penyebar video viral Gisel yang berinisial PP dan MN pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Laporan terbaru dalam pengembangan kasus itu pun menyebutkan bahwa kedua tersangka penyebar video viral Gisel divonis selama 9 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Gisel Kirim Video Syur ke Nobu Pakai Aplikasi AirDrop, Aplikasi Apa Itu?
Keputusan itu ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan kasus penyebaran video syur yang diselenggarakan secara online pada hari Selasa (13/7) kemarin.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hukum 9 bulan plus denda 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ungkap Kuasa Hukum PP, Roberto Sihotang, dikutip dari Kompas.
Roberto, selaku pengacara tersangka pun dikatakan merasa keberatan dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
Pasalnya dalam fakta persidangan, PP bukan orang pertama yang mengunggah video syur tersebut ke media sosial.
PP dan MN juga masih memiliki hak untuk bisa mengajukan banding terhadap keputusan yang sudah dijatuhkan tersebut.
Baca Juga: Buntut Video Rasis Griezmann, Developer Game ini Memutus Kontraknya!
"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi," ungkapnya.
Sejauh ini, PP dan MN diketahui telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dam Transaksi Elektronik.
Gisel Kirim Video Pakai AirDrop
Seperti pengakuan dari Gisel saat dilakukan penyelidikan, video syur yang diperankan oleh dirinya dan Nobu dikirim melalui aplikasi AirDrop.
Baca Juga: Cara Cepat Menghapus Foto dan Video di WhatsApp, Akibat Grup WA Aktif
AirDrop merupakan aplikasi berbagi layaknya Bluetooth yang dirancang khusus untuk pengguna perangkat ekosistem Apple.
Cara penggunaan AirDrop pun tidak berbeda jauh dengan Bluetooth seperti di HP Android.
Bagi kamu pengguna sistem operasi iOS atau MacOS bisa langsung saja mendekatkan perangkat terlebih dahulu.
Lalu pengirim harus memastikan bahwa penerima telah mengatur AirDrop untuk menerima data dari satu perangkat saja.
Baca Juga: Viral Desain Logo HUT RI Ke-76, Angka 6 Jadi Sorotan Netizen!
Setelah itu, penerima yang berada di "Kontak Penerima" harus memiliki alamat email atau nomor ponsel pengirim di "Kartu Kontak Pengirim" agar AirDrop dapat berfungsi.
AirDrop juga dikatakan memiliki sistem firewall sendiri untuk perangkat yang sedang terkoneksi.
Sehingga file yang dikirim akan terenkripsi dan membuatnya lebih aman dibanding mengirim data melalui email.
(*)