Waduh! Donald Trump Gugat Instagram, Twitter, YouTube dan Facebook!

Kamis, 08 Juli 2021 | 10:15
Tangkap layar ndtv.com.

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Nextren.com - Donald Trump kembali mengejutkan publik dengan langkah-langkahnya, meskipun sudah tidak menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat.

Trump dikabarkan telah mengajukan gugatan terhadap deretan perusahaan teknologi terkemuka seperti Instagram, Twitter, YouTube, dan Facebook.

Menurut sejumlah laporan, Donald Trump dan kaum konservatif lainnya merasa telah disensor secara salah oleh deretan platform media sosial tersebut.

Hal itu disampaikannya secara langsung dalam konferensi pers yang diadakan di lapangan golf di wilayah Bedminster, New Jersey, Amerika Serikat, Rabu (7/7).

Baca Juga: 5 Platform Medsos Ini Blokir Akun Donald Trump Karena Dianggap Meresahkan

Dan di hari yang sama juga Donald Trump mengatakan kalau gugatannya itu sudah dilaporkan ke Pengadilan Federal untuk wilayah Florida.

"Kami meminta Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan Florida untuk memerintahkan penghentian segera penyensoran ilegal dan memalukan perusahaan media sosial terhadap orang-orang Amerika," ungkap Trump.

Ia juga menyatakan akan meminta pertanggungjawaban dari Instagram, Twitter, YouTube, dan Facebook.

Tidak sampai pada level perusahaan saja, gugatan Donald Trump pun menyasar para CEO dari masing-masing perusahaan.

Artinya Mark Zuckerberg, Jack Dorsey, dan pemimpin perusahaan media sosial lainnya juga ikut masuk ke dalam daftar protes Trump.

Baca Juga: TikTok Ikutan Cekal Video Donald Trump yang Dinilai Menghasut Massa

Donald Trump berhasil gunakan Facebook untuk kampanye pilpres AS tahun 2016

Diketahui bahwa gugatan yang dilayangkan untuk Facebook dan Mark Zuckerberg menyangkut soal dugaan tindakan konstitusional saat platform menghapus akun Donald Trump.

Gugatan yang hampir sama pun ditujukan untuk Twitter dan YouTube yang melakukan hal serupa.

Baca Juga: Diblokir Donald Trump, Xiaomi Tolak Dianggap Perusahaan Militer China

Dan Donald Trump meminta untuk ketiga memberikan ganti rugi yang tidak ditentukan yang menyebut dalam pasal 230 tidak konstitusional dan memulihkan akun Trump.

Seperti yang kita tahu bahwa sejak awal tahun 2021, akun Trump dinonaktifkan oleh Facebook, Twitter, dan YouTube.

Kala itu yang menjadi alasan tindakan tersebut dilakukan karena dugaan keikutsertaan Trump untuk memicu amarah pendukungnya yang berdemonstrasi di Gedung Capitol, Januari lalu.

Dukungan AFPI

Gugatan Donald Trump terhadap Instagram, Twitter, YouTube, dan Facebook itu diketahui juga didukung oleh Amerika First Policy Institute (AFPI).

Baca Juga: TikTok, Facebook dan WhatsApp Janji Atasi Keamanan Wanita di Internet

AFPI merupakan organisasi nirlaba yang berkutat di bidang politik yang dikumpulkan oleh antan anggota dari pemerintahan Donald Trump sejak beberapa bulan lalu.

Dilansir dari Kompas melalui laporan Gizmodo, dalam siaran pers yang dirilis AFPI, disebutkan kalau gugatan yang dilayangkan oleh Donald Trump adalah langkah guna membela kebebasan berbicara warga Amerika.

"Kasus kami akan membuktikan penyensoran ini melanggar hukum," ungkap Trump.

Baca Juga: AS dan China Saling Blokir, Kebijakan AS Saat Ini Masih Mirip Trump

Ia menambahkan, "Itu tidak konstitusional, dan sama sekali tidak mencerminkan Amerika."

Donald Trump juga membuat situs khusus yaitu takeonbigtech.com yang bisa digunakan oleh orang-orang yang ingin bergabung melawan perusahaan-perusahaan teknologi tersebut, dikutip dari Gizmodo.

Mungkinkah gugatan Donald Trump terhadap Instagram, Twitter, YouTube, dan Facebook akan menghasilkan sanksi berat bagi perusahaan teknologi tersebut?

Mari kita nantikan saja, apa yang akan dilakukan oleh Donald Trump selanjutnya.

(*)

Editor : Kama

Baca Lainnya