Minta Pemain untuk Hancurkan Ka'bah, Game Fortnite Diharamkan

Jumat, 02 Juli 2021 | 10:15
Fortnite

Karakter Fortnite

Nextren.com -Universitas Al-Azhar Mesir menerbitkan peringatan kepada umat Islam agar tidak memainkan game Fortnite.

Informasi tersebut disampaikan melalui laman resmi Facebook Pusat Fatwa Elektronik Internasional Universitas Al-Azhar Mesir, Selasa (29/6).

Fortnite dianggap telah menghina agama Islam karena meminta pemain untuk menghancurkan Ka'bah supaya bisa mendapat senjata dan naik ke level berikutnya.

Baca Juga: Pemuda di Ambon Tawuran Gara-gara Game Free Fire, Jangan Ditiru!

"Pusat fatwa telah memperingatkan beberapa permainan elektronik yang berbahaya bagi pikiran anak muda dan salah satunya adalah Fortnite," tulis keterangan lembaga fatwa Al-Azhar di Facebook.

Adegan menghancurkan Ka'bah dikhawatirkan dapat memberikan doktrin negatif pada anak-anak muda.

Jika dimainkan terus-menerus, Fortnite bisa menggoyahkan keimanan dan membuat mereka meremehkan kesucian Ka'bah bagi Islam.

Baca Juga: Dua Remaja Nekat Curi Kotak Amal Masjid Akibat Kecanduan Game Online!

Ka'bah sendiri merupakan simbol yang disucikan oleh agama Islam dan dijadikan arah kiblat saat Salat.

Pusat Fatwa juga memperingatkan agar umat Islam tidak bermain game online karena dapat membuatnya lupa waktu hingga kewajiban beribadah tak dijalankan.

Terlebih game online yang mengandung unsur kebencian, kekerasan, dan pembunuhan di dalamnya.

"Jadi, pusat fatwa mengulangi pelarangan dari semua game online yang mengandung kekerasan, mencoreng syariah, dan mencibir agama Islam," tulis keterangan lembaga fatwa Al-Azhar di Facebook.

Pusat fatwa Al-Azhar juga meminta orang tua untuk membentengi anak-anaknya dari pengaruh buruk game online.

Baca Juga: Tragis! Bocah SMP Diduga Meninggal Akibat Kecanduan Game Online

Beberapa saran seperti mengontrol aplikasi di HP anak, tidak meninggalkan anak dalam waktu lama, hingga memberi bimbingan jadi salah satu contohnya.

Munculnya larangan untuk bermain game online bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya, Majelis Permusywaratan Ulama (MPU) Aceh juga menerbitkan fatwa haram terhadap sejumlah game online pada 2020.

Tercatat ada 14 game online yang diharamkan menurut MPU Aceh, berikut daftarnya:

  1. PUBG Mobile
  2. Mobile Legends: Bang-Bang
  3. Free Fire
  4. Lords: Mobile Battle of Empire
  5. Clash of Kings
  6. Rise of Kingdoms
  7. Lineage 2 Revolution
  8. Ragnarok M: Eternal Love
  9. Crisis Action
  10. Modern Combat 5: Blackout
  11. Call of Duty: Heroes
  12. Blitz Brigade
  13. Point Blank Mobile
  14. Final Shot
Baca Juga: Bupati di Bengkulu Minta Kominfo Larang Game Online, Ini Alasannya

Masih soal pelarangan game online, baru-baru ini Bupati Mukomuko, Bengkulu, Sapuan meminta Kominfo untuk memblokir beberapa game online di daerahnya.

Mulai dari Mobile Legends, PUBG Mobile, Free Fire, hingga Higgs Domino masuk dalam daftar.

Alasannya karena anak muda di sana diklaim telah kecanduan bermain game online sehingga menimbulkan dampak negatif.

Baca Juga: Tanggapi Permintaan, Kominfo Pertimbangkan Blokir Game Online!

Pihak Kominfo telah memberi tanggapan dan akan mempertinmbangkan permintaan tersebut.

Mereka masih melakukan kajian lebih lanjut sebelum benar-benar melakukan tindakan. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto