Tanggapi Permintaan, Kominfo Pertimbangkan Blokir Game Online!

Sabtu, 26 Juni 2021 | 17:00
Pixabay

Ilustrasi remaja bermain game online

Nextren.com - Sebuah kabar terbaru datang dari tindakan blokir game online yangmenurut informasi sedang menjadi bahan pertimbangan di Indonesia.

Nantinya, hanya pihak pemerintahan saja yang berwenang memutuskan apakah game online jadi di blokir.

Lebih tepatnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) saja lah yang berhak mengambil keputusan terkait tindakan blokir game online.

Baca Juga: Bupati di Bengkulu Minta Kominfo Larang Game Online, Ini Alasannya

Kominfo sendiri mempertimbangkan tindakan blokir game online di Indonesia ini setelah sebelumnya mereka menerima surat permintaan resmi.

Surat permintaan resmi ini diajukan oleh Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bernama Sapuan.

Sapuan menulismenulis surat resmi ini lantaran dirinya merasa game online telah meresahkan masyarakat, terutamasetelah munculnya berbagai macam fenomena kecanduan game online di kalangan anak-anak dan remaja.

Oleh karenanya, Sapuan mengajukan permohonan kepada Kominfo agar segera memblokir game-game online agar dampak negatifnya dapat segera di netralisir.

Lalu, bagaimana respon Kominfo menanggapi permintaan Bupati Mukmuko ini? Yuk lanjut di halaman berikutnya.

Diwakili oleh juru bicara Dedy Permadi, Kominfo memberikan sebuah pernyataan terkait surat Bupati Mukomuko yang memohon kepada pemerintah untuk melakukan tindakan blokir game online.

Menurut Dedy, Kominfo akan memproses lebih lanjut serta mempertimbangkan permohonan pelapor.

Hal ini lantaran laporan atau surat resmi yang disampaikan sudah sesuai dengan ketentuan.

Karena sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi Kominfo, maka sudah menjadi kewajiban bagi mereka untuk memproses laporan tersebut.

Baca Juga: Dianggap Ancam Keamanan Negara, India Blokir Game PUBG Mobile Menyusul 224 Aplikasi dan Game China Lainnya

Tribunnews
Tribunnews

Bupati Mukomuko, Sapuan

Lebih lanjut, Dedy mengakatakan bahwa keputusan terkait tindakan blokir game online ini tidak bisa diputuskan secara gegabah.

Keputusan tersebut harus didasarkan pada aturan undang-undang, yang dalam hal ini adalahPeraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021 tentang penyelenggara sistem elektronik.

Selain itu, pihak Kominfo juga akan melakukan riset dan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum nantinya diputuskan apakah tindakan blokir game online ini akan dilakukan atau tidak.

Lalu, apa saja game online yang nantinya terancam di blokir? Yuk lanjut di halaman berikutnya.

Sesuai dengan surat Bupati Mukomoku, Sapuan, terdapat sejumlah nama game online populer yang diminta untuk diblokir.

Jelasnya, tindakan blokir game online ini ditujukan kepada gameMobile Legends, Free Fire, PUBG, dan Higgs Domino.

Tidak hanya itu saja, Sapuan juga meminta agar Kominfo memblokir berbagai macam game sejenis yang ada di smartphone maupun komputer.

Nantinya, jika permintaanini disetujui, maka warga Indonesia tentunya tidak akan bisa memainkan game-game tersebut.

Baca Juga: Dua Remaja Nekat Curi Kotak Amal Masjid Akibat Kecanduan Game Online!

Jadi, itulah beberapa informasi menarik terkait Kominfo yang akan mempertimbangkan tindakan blokir game online.

Terus perbarui berita terkini hanya di Nextren guna mengetahui update dan perkembangan terkait keputusan Kominfo, apakah tindakan blokir game online ini akan diberlakukan atau tidak. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya