Follow Us

Tanggapi Permintaan, Kominfo Pertimbangkan Blokir Game Online!

Martinus Aditama - Sabtu, 26 Juni 2021 | 17:00
Ilustrasi remaja bermain game online
Pixabay

Ilustrasi remaja bermain game online

Karena sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi Kominfo, maka sudah menjadi kewajiban bagi mereka untuk memproses laporan tersebut.

Baca Juga: Dianggap Ancam Keamanan Negara, India Blokir Game PUBG Mobile Menyusul 224 Aplikasi dan Game China Lainnya

Bupati Mukomuko, Sapuan
Tribunnews

Bupati Mukomuko, Sapuan

Lebih lanjut, Dedy mengakatakan bahwa keputusan terkait tindakan blokir game online ini tidak bisa diputuskan secara gegabah.

Keputusan tersebut harus didasarkan pada aturan undang-undang, yang dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021 tentang penyelenggara sistem elektronik.

Selain itu, pihak Kominfo juga akan melakukan riset dan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum nantinya diputuskan apakah tindakan blokir game online ini akan dilakukan atau tidak.

Lalu, apa saja game online yang nantinya terancam di blokir? Yuk lanjut di halaman berikutnya.

Sesuai dengan surat Bupati Mukomoku, Sapuan, terdapat sejumlah nama game online populer yang diminta untuk diblokir.

Jelasnya, tindakan blokir game online ini ditujukan kepada game Mobile Legends, Free Fire, PUBG, dan Higgs Domino.

Tidak hanya itu saja, Sapuan juga meminta agar Kominfo memblokir berbagai macam game sejenis yang ada di smartphone maupun komputer.

Nantinya, jika permintaan ini disetujui, maka warga Indonesia tentunya tidak akan bisa memainkan game-game tersebut.

Baca Juga: Dua Remaja Nekat Curi Kotak Amal Masjid Akibat Kecanduan Game Online!

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest