Kemendag Lakukan Penyelidikan Soal Predatory Pricing di E-Commerce

Rabu, 10 Maret 2021 | 20:30

Ilustrasi e-commerce, pembayaran non-tunai(Thinkstock/Daviles)

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Pelaku bisnis UMKM di Indonesia sedang dihadapkan oleh isu predatory pricing yang dikatakan bergulir di platform e-commerce.

Selama satu minggu ke belakang, banyak informasi yang menyebut bahwa para pelaku e-commerce di Tanah Air melakukan praktik yang dinilai merugikan pengusaha lokal.

Secara sederhana, predatory pricing ini merupakan praktik dagang dengan cara menjual barang dengan harga yang rendah atau bisa juga disebut jual rugi.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini di Toko Online Milikmu, Kalau Ingin Laku di e-Commerce

Regulasi terkait predatory pricing pun sebenarnya telah diatur dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pun tengah melakukan tindakan untuk menangani masalah predatory pricing.

Dalam konferensi pers yang dilakukan bersama Shopee pada hari Rabu (9/3), pihak Kemendag menyebut kalau saat ini sudah ada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Sampai tahap mana upaya yang sedang dilakukan Kemendag dan apa respon Shopee? Yuk simak di halaman berikutnya.

"Kami sedang melakukan proses pembentukan yang terkait dengan perlindungan konsumen," ungkap Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib, Kemeterian Perdagangan RI, Ivan Fithriyanto.

Kendati demikian, sejauh ini pihak Kemendag RI menyebut bahwa masih melakukan investigasi mendalam terkait konsep dari pelaku bisnis.

Baca Juga: Inilah Faktor Pendorong e-Commerce Berkembang di Masa Pandemi

Tribunnews

(Ilustrasi) Heboh Lomba Video Berhadiah Rp 168 Miliar, Kemendagri Buka Suara: Anggapan Warganet Hadiah Dikantongi Pribadi Salah, Ini Bukan dari Anggaran APBN

"Kita harus melihat konsepnya dulu seperti apa," ungkap Ivan.

"Entah itu strategi dagang atau justru keinginan untuk mematikan UMKM," tegasnya.

Baca Juga: Tanggapan Shopee Terkait Gunakan Lagu Oh My Girl Sebagai Iklan

Komentar Pihak Shopee

Meski dalam acara tersebut pihak Shopee tidak menegaskan bagaimana sikapnya dalam kasus dugaan predatory pricing.

Namun melansir dari Kontan, Handika Tjahja, selaku Direktur Eksekutif Shopee Indonesia sempat menyatakan bahwa pihaknya selalu bekerjasama dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA).

Baca Juga: Tanggapan Shopee Terkait Gunakan Lagu Oh My Girl Sebagai Iklan

Shopee akan memberikan tanggapan satu suara dari seluruh pelaku industri mengenai kebijakan baru di sektor ekonomi.

"Shopee akan terus menjalankan rangkaian program dan inovasi untuk menguatkan para pelaku UMKM," ungkap Handika, dikutip dari Kontan, Rabu (9/3).

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto