Daftar Terbaru Maret 2021: Pinjol Ilegal, Gadai Ilegal dan Investasi Bodong

Senin, 08 Maret 2021 | 13:59
iStockphoto

Ilustrasi aplikasi pinjol

Nextren.com - Meski terus diburu dan ditutup, penawaran investasi dan gadai ilegal alias bodong, terus saja berlangsung.

Bahkan kini modusnya bisa disamarkan lewat sebuah aplikasi tertentu yang menghibur.

Selain itu, masih muncul penawaran pinjaman online ilegal dan gadai ilegal, yang selama ini meresahkan masyarakat.

Pelaku investasi ilegal ini terus aktif mencari korban baru, menyasar masyarakat yang sejak awal jarang yang memahami modusnya.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Bikin Kita Terjebak Aplikasi Pinjaman Online, Parah!

Hal itu terus ditelusuri dan diberantas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), sebuah lembaga gabungan 13 instansi pemerintah.

Kini Satgas Waspada Investasi ( SWI) telah merilis daftar aplikasi, usaha gadai, dan entitas ilegal atau investasi bodong yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baru-baru ini, SWI yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga, telah memblokir Tiktok Cash dan Snack Video.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh."

Apa saja pinjol dan investasi ilegal yang baru saja ditutup SWI? Yuk simak ke halaman berikutnya.

"Kami meminta Kementerian Kominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya.

Aplikasi tersebut diminta menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo.

SWI juga menemukan puluhan entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Apa saja investasi bodong yang dihentikan oleh SWI? Yuk simak daftar berikut ini.

Baca Juga: Inilah Untung Rugi Pakai Aplikasi Pinjaman Online, Jangan Terjebak!

Entitas usaha ilegal

Baru-baru ini, Satgas telah melakukan patroli siber dan menemukan 28 kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: - 14 kegiatan money game. - 6 Crypto Aset, - Forex dan Robot Forex tanpa izin. - 3 penjualan langsung atau direct selling tanpa izin. - 1 equity crowdfunding tanpa izin. - 1 penyelenggara konten video tanpa izin. - 1 sistem pembayaran tanpa izin. - 2 kegiatan lainnya.

Ada pula yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung).

Bliuntung ini kini telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Pada Februari 2021 telah ditemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Mereka sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Baca Juga: Awas! Modus Baru Pencurian Data Jual Beli Online, Foto KTP Akan Dipakai Hutang Pinjol dan Menipu

Fintech lending ilegal

Sejak 2018 hingga Februari 2021, fintech lending ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.107.

Daftar fintech peer to peer lending ilegal terbaru: - Go Duit - Go Duit-Pinjaman dana darurat - Go Duit - DanaCepat - Uang Pintar - CashGo-Pinjaman Online Cepat Cair - Butuh Modal-Pinjaman Online Cepat Cair - Butuh Modal-Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online - Dana Speed - Dana Saku-Online - Kredit KSP Dana Saku - PinjamSaja-KSP Pinjaman Dana Online - Halo Money - Dana fun (developer xinshangjia) - Dana fun (developer dana fun 122) - Dana fun (developer dana fun) - Rafra Apps Store - Dana Pintar - PinjamanKu (Developer Natalia Blum) - PinjamanKu-Pinjaman Online tercepat dan teraman - Pinjamanku (developer Kyle Haines) - Dana Kilat - Pinjaman Online Aman, Cepat, dan Mudah - Dana Kilat - Segalanya jadi lebih mudah - Uang Kilat (developer Agatha Shumard) - Uang Kilat (developer dalam kenang) - Uang Kilat (PT Graha Tirta Cantika) - Uang Kilat (WA EYE) - Uang Kilat (Super Keatly) - Laju Dana - Cash Lagi Lite - Pinjaman Online Bunga Murah - KSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana - Durian Runtuh - Loan Segara - Butuh Uang - Pinjam Uang Tunai Mudah - Redholo - Rupee berasal dari sini - Super Rezeki - Modal Cepat - Pinjaman Online Cepat Cair dan Mudah - KSP Modal Cepat - KSP Dompet Pisang - Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai - Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Dana Cash - Rp Cepat Wallet - Rpwallet: Wallet management - Rp-Q-Wallet - KSP Dompet Mangga - Alat pinjaman cepat - iDana-Cash - iDana-Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai - iDana-Pinjam - iDana-UangQu - iDana - Rupiah Petir-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash

Entitas ilegal

Satgas Waspada Investasi juga menghentikan entitas ilegal sebagai berikut.

Daftar entitas ilegal terbaru: - PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) - PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays) - thetokole.com - Totole (mytotole.com) - PT Sukses Indonetwork Digital/VITO - Smartplan Community - Auto Sultan Community - Indonesia Binary Trader - SMARTXBOT - Antares FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TROM - PT Tiara Global Propertindo - Golden Bird/Burung Emas - Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia - PT Exadana Visindo - Go-Champion - Tiktok Cash - Berkah Berbagai 2020 - Gamebot.group - Komunitas Berbagi Rizki - Commero - Share Results - Coin Video 1-2-3 - Compass - Love Money - Umoney - Golden Age Asset/GAA - Snack Video

Baca Juga: Inilah 7 Ciri Khusus Fintech Pinjol Ilegal, Waspada Agar Tak Tertipu Lagi

Usaha gadai ilegal

Beberapa usaha gadai ilegal masuk dalam daftar terbaru, yakni: - Amadeus Gadai - Asa Gadai - Mediatech Gadai -Barokah Gadai -Easy Com -Koprasi Joyo Lestari -Tanpa nama/anonim -Mitra Gadai Syariah -New Jawa Gadai -Rajawali Gadai -Salam Gadai -Sentra Gadai -Ayo Gadai -Setiaphone Celluler -Gadai Motor Jogja -Gandrung Gadai Syariah -Prima Gadai

Waspada Transaksi

Sejak 2019 hingga Februari 2021 total ada 160 entitas gadai ilegal dan mungkin saja akan bertambah.

Sebenarnya aturan untuk menyelenggarakan pegadaian swasta telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Jadi semua kegiatan usaha pegadaian swasta wajib mendaftar ke OJK.

Terkait usaha gadai swasta yang ilegal, SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi. Jika ingin bertransaksi gadai, maka masyarakat diminta menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Kalau kalian tertarik untuk belajar lebih jauh tentang investasi online, baik dari segi risiko sampai keuntungannya, maka saksikan Editorial Meeting pada tanggal 26 Maret 2021, pukul 14.00 WIB. Kalian bisa daftar dilink berikut iniatau ke bit.ly/editorial-investasi.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya