Harganya Rp 805 Juta, Bisakah Bitcoin Dipakai Belanja Di Indonesia?

Minggu, 21 Februari 2021 | 21:15
bitcoinist.com

Digitalexchange.id menjadi tempat yang baru untuk menjual belikan bitcoin

Nextren.com - Saat ini, mata uang crypto menjadi buruan milenial.

Sebagai generasi muda yang sangat melek digital mereka menyadari bahwa mata uang crypto menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi.

Namun dengan makin tingginya nilai Bitcoin dan mata uang crypto lainnya, apakah bisa dipakai belanja online secara resmi?

Harga bitcoin yang terus naik membuat banyak investor institusional mulai melirik mata uang kripto tersebut sebagai salah satu aset investasi.

Harga bitcoin pada Minggu (21/2/2021) telah mencapai sekitar Rp 734,9 juta per koin (kurs Rp 14.000).

Baca Juga: 4 Hal Ini Auto Melejit Setelah Disebut Elon Musk si Pemilik Tesla

Banyak perusahaan besar yang mulai mempertimbangkan untuk menggunakan bitcoin sebagai salah satu alat pembayaran.

Perusahaan produsen mobil listrik Tesla, pekan lalu mengumumkan tengah berencana menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi jual beli untuk beberapa produk mereka.

Selain itu, Mastercard juga bakal mendukung penggunaan beberapa aset kripto di dalam jaringan mereka tahun ini.

Lalu bagaimana di Indonesia? Yuk simak hal penting ini di halaman selanjutnya.

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter telah memberi penegasan sejak tahun 2017 lalu, mata uang virtual apapun, termasuk bitcoin buka alat pembayaran yang sah.

Alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah rupiah.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Di dalamnya di tegaskan, mata uang yang sah di Indonesia hanya rupiah.

Penggunaan mata uang kripto sebagai alat tukar termasuk melanggar undang-undang.

Baca Juga: Penambang Bitcoin Memborong Laptop Gaming Akibat GPU Langka

"Di Indonesia bitcoin dilarang menjadi alat tukar, karena alat tukar resmi kita adalah rupiah."

"Ada sanksi berat seperti kasus pengunaan dinar atau dirham di depok jika bitcoin dijadikan alat tukar," ujar Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Namun demikian, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran (PSJP) seperti Visa dan Mastercard yang beroperasi di Indonesia tidak dilarang untuk mengakomodir penggunaan setiap aset kripto.

Di Indonesia, bitcoin merupakan salah satu bentuk aset yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka.

Aturan mengenai perdagangan bitcoin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Penambang Bitcoin Mencuri Listrik, Rugikan PLN Malaysia Rp 30 Miliar

Peraturan tersebut menjelaskan aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. "Saat ini, bitcoin hanya dianggap sebagai alat investasi," ujar Heru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Indonesia Bitcoin Tidak Bisa Jadi Alat Pembayaran, Mengapa?"Penulis : Mutia Fauzia

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya