Bocah 16 Tahun Curi Data Kejaksaan Agung RI, Cuma Dijual Rp 400 ribu!

Sabtu, 20 Februari 2021 | 18:00
cyware

ilustrasi hacker

Nextren.com - Data sejumlah jaksa dan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan telah diretas dan dicuri oleh seorang hacker.

Pembobolan tersebut diketahui dilakukan hacker yang menggunakan nama Gh05t666nero.

Dihimpun dari Tribunnews, aksi pencurian data Kejagung itu dilaporkan pada hari Rabu (17/2), sekitar pukul 14.55 WIB.

Sejumlah data yang berhasil dicuri oleh hacker tersebut dikabarkan menyangkut data nama lengkap, nomor telepon, alamat email dengan domain kejaksaan.go.id, jabatan, pangkat, hingga nomor pegawai.

Baca Juga: Ada 350.000 Akun Spotify Rentan kena Hack, Jangan Pakai Password yang Sama!

Tak butuh waktu lama, pihak Kejaksaan Agung pun telah mengetahui siapa dalang dibalik aksi tersebut dan telah menciduk tersangka.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, situs web Kejagung telah dibobol oleh bocah berusia 16 tahun.

Pelaku juga dikatakan berasal dari wilayah Lahat, Sumatera Selatan.

"Yang bersangkutan masih 16 tahun dan masih sekolah," kata Leonard dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2/2021), dikutip dari Tribunnews.

Data-data yang dicuri oleh bocah tersebut juga kedapatan sudah diunggah di salah satu forum hacker raidforums.com.

Baca Juga: Canon Angkat Bicara Soal Isu Hacking, Data Karyawan Banyak Dicuri

Temuan itu lah yang dikatakan menjadi alat awal dalam penyelidikan kasus pembobolan data Kejagung ini.

Tim Kejagung juga mengaku bahwa data pegawai Kejagung yang diperjualbelikan itu dijual dengan ukuran file 500MB yang menampung sekitar 3.086.224 file.

"(Data) dijual seharga Rp 400 ribu. Tim juga menganalisa dan mendapatkan sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada web Kejaksaan RI," ucap Leonard.

Baca Juga: Inilah Prediksi Kejahatan Internet di 2021 dan Cara Mencegahnya, Jangan Anggap Remeh!

Pelaku pembobolan itu pun diketahui memiliki identitas nama berinisal MFW.

Hal itu didapatkan oleh Tim Kejaksaan melalui username di beberapa media sosial tersangka seperti Twitter, Telegram, WhatsApp, ataupun situs web.

Kerja sama yang dilakukan oleh Kejagung, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan komunitas hacker juga mendapatkan identitas lengkap dari MFW.

"(Pelaku) berusia 16 tahun dan masih bersekolah, alamat yang bersangkutan di Lahat, Sumatera Selatan," jelas Leonard, kembali mengutip dari Tribunnews.

Hacker Sudah Diamankan

Sejauh ini pihak Kejagung mengaku telah mengamankan MFW sejak hari Kamis (18/2).

Baca Juga: Hacker Incar Distributor Vaksin Covid-19, Diduga Libatkan Pejabat Negara

Ia diciduk di rumahnya dan dibawa ke kantor Kejagung di Jakarta bersama dengan orang tuanya.

Meski telah diamankan, Kejagung mengaku tidak melanjutkan proses hukum MFW.

Hal itu sesuai dengan arah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memberi instruksi karena pelaku masih di bawah umur dan sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Melindungi Akun WhatsApp dari Hacker di HP Android

"Bapak Jaksa Agung memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum," ungkap Leonard.

Orang Tua Meminta Maaf

Selain karena masih di bawah umur, penghentian proses hukum MFW juga sudah dilakukan karena adanya permintaan maaf dari pihak orang tua pelaku.

"Saya orang tua MFW, saya mengakui itu perbuatan anak saya yang meretas website Kejagung. Dan setelah saya tanya katanya sekadar iseng, ingin coba otak-atik. Saya memohon maaf atas perbuatan anak saya yang membuat gaduh Kejagung. Saya (mengakui) kurang pengawasan" ucapnya.

Lantas bagaimana cara bocah 16 tahun dapat mebobol situs Kejagung?

Baca Juga: 2,8 Juta Data Pengguna Aplikasi Kencan Online Ini Dihack dan Disebar

Belajar Otodidak

Menurut keterangan Leonard, selaku Kapuspenkum Kejagung, MFW berhasil membobol situs Kejagung berkat keahlian otodidaknya.

"Anak ini sudah mulai bermain laptop sejak SD, jadi anak ini belajar otodidak," ucapnya.

"Karena kesibukan orang tua memang dia belajar terus masalah komputer, tidak ada hal-hal yang menuruh yang bersangkutan, hanya coba-coba masuk," lanjut Leonard.

Baca Juga: Ngeri! Ratusan Juta Nomor HP Pengguna Facebook Dijual di Telegram

Nasib Data Pegawai Kejaksaan Agung

Lebih lanjut, Kepala Pusdaskrimti Kejagung, Didik Farkhan, menegaskan bahwa data yang berhasil diretas oleh bocah 16 tahun itu tidak terhubung dengan database kepegawaian di Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia (SIMKARI).

Menurutnya, data pegawai yang diretas merupakan pengelola website Kejaksaan yang berjumlah 30 orang.

"Nama pegawai yang sebenarnya nama-nama pegawai admin pengelola website, ada email, jabatan, pangkat, NIK. Jadi tidak benar bahwa itu database karena di sistem yang lain," ujar Didik, dikutip dari Tribunnews.

Didik juga menambahkan bahwa data yang dijual MFW di forum hacker juga ada yang berkaitan dengan sejumlah perkara.

Kendati demikian, kasus tersebut merupakan kasus lama yang sudah menjadi konsumsi publik.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto