Parah! Ada 110 Ribu Rekening Penipuan Online, Bisa Cek Sendiri di Situs Kominfo Ini

Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:39
gridoto

Ilustrasi penipuan online

Nextren.com - Sejak Januari 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima sedikitnya 192.000 laporan rekening yang terindikasi terkait dengan tindak pidana.

Dari jumlah tersebut, sedikitnya 110.000 laporan rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan online.

"Sepanjang 2020 ada 192.000-an laporan rekening terindikasi pidana," ungkap Kepala Subdit Penyidikan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Selain laporan soal rekening yang terindikasi penipuan online, jenis laporan lain yang diterima Kominfo berkaitan dengan prostitusi online, pemerasan, investasi online fiktif, dan kejahatan lainnya.

Baca Juga: Tiga Orang Pemuda Jadi Otak Dibalik Peretasan Akun Twitter Tokoh Dunia

Laporan rekening yang terindikasi pidana tersebut diterima Kominfo melalui situs resmi CekRekening.id.

Situs milik Kominfo tersbeut difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank, termasuk penyedia uang elektronik (e-wallet) yang diduga terindikasi tindak pidana. Cek rekening

Situs CekRekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening. Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak pada situs tersebut dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud.

Baca Juga: Ramai Penipuan Berkedok Pacar Online, Kenali Ciri-Ciri Akun Palsu

Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul.

Apabila nomor rekening bermasalah (terindikasi tindak pidana), maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.

Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan.

Baca Juga: Tinder Uji Coba Fitur Face to Face di Indonesia, Tak Usah Takut Akun Palsu Nih!

Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun.

Laporkan

Tak hanya mengecek, masyarakat juga bisa melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk penipuan online, di CekRekening.id.

Masyarakat dapat melaporkan nomor rekening yang terindikasi suatu tindak pidana, secara online dan offline.

Baca Juga: Kini Makin Banyak Koperasi Gagal Bayar, Penipuan Setelah Investasi Bodong dan Fintech Ilegal

Jika pelapor memilih melaporkan suatu nomor rekening secara online, maka dapat dilakukan melalui situs web ini.

Kemudian, pengguna memilih fitur laporkan rekening.

Pastikan data seperti nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, kronologi, dan bukti penipuan (tangkapan layar percakapan, bukti transfer) benar dan valid.

Setelah memasukkan data tersebut, kemudian lakukan verfikasi captcha dan klik submit.

Baca Juga: Jangan Sering Posting di Medsos Pakai Bahasa Inggris, Ini Akibatnya!

Hal di atas harus dapat dipertanggungjawabkan karena jika data kurang lengkap (tidak adanya bukti), maka tidak dapat diproses.

Namun, jika pelapor memilih melaporkan secara offline, pelapor dapat datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Teguh mengatakan, semua jenis rekening yang terindikasi pidana dapat dilaporkan di CekRekening.id.

"Segala jenis nomor rekening dari semua bank, termasuk juga e-wallet, seperti Dana, OVO, Gopay, dan lain-lain," kata Teguh.

Baca Juga: Marak Penipuan Lelang Online, Modusnya Tawarkan Laptop Hape atau Emas yang Murah

Namun, Teguh mengingatkan layanan CekRekening.id tidak memproses pengembalian uang korban atau melakukan pembekuan rekening yang dilaporkan.

Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan bank atau penyedia layanan uang elektronik.

Meski demikian, dalam hal tertentu atau untuk penegakan hukum, layanan CekRekening.id melalui aparat penegak hukum, kepolisian, atau PPNS, dapat mengajukan pembekuan rekening yang dilaporkan di portal CekRekening.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "110.000 Laporan Rekening Terindikasi Penipuan Online, Cek di Situs Kominfo Berikut"Penulis : Jawahir Gustav Rizal

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya