Begini Aturan Pakai GrabWheels Setelah Resmi Diijinkan Beroperasi di Jakarta

Jumat, 14 Agustus 2020 | 09:36
Grab

Acara peresmian kembalinya GrabWheels di Jakarta pada hari Kamis (13/8).

Nextren.com - Grab secara resmi meluncurkan kembali layanan GrabWheels yang sempat ditarik dari peredaran.

Peluncuran tersebut dilakukan pada hari Kamis (13/8) dengan dihadiri oleh sejumlah pihak seperti Kementerian Perhubungan RI dan Polda Metro Jaya.

"Kehadiran GrabWheels diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas yang disebabkan kendaraan bermotor," Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi , seperti yang dikutip dari siaran tertulis yang diterima oleh Nextren.

Grab mengaku bahwa kembalinya GrabWheels di layanannya berdasarkan penglihatannya terhadap hasil riset SBM ITB yang mengatakan kalau ada 35 persen responden memiliki ketertarikan untuk mengendarai transportasi alternatif seperti skuter listrik.

Baca Juga: Grab Luncurkan GrabMerchant App untuk Mitra Layanan Antar Makanan

Diketahui bahwa saat ini GrabWheels sudah bisa dioperasikan di 7 titik lokasi di Jakarta seperti Thamrin 10, Intiland Tower, Blok M Square, Blok M Mall, Kuningan City, Lotte Shopping Avenue, dan Gedung BRI 2.

Pihak Grab menyatakan kalau lokasi tersebut akan terus berkembang ke depannya.

"Kembalinya inisiatif dari GrabWheels kami ini merupakan bagian dari misi GrabForGood kami untuk dapat memberikan dampak positif melalui inovasi teknologi yang kami hadirkan," ucap Rizki Karmadibrata, selaku President Grab Indonesia.

Baca Juga: Beginilah Cara Grab Untuk Tingkatkan Rating Merchant GrabFood

Kendati demikian, GrabWheels yang saat ini diluncurkan juga memiliki sejumlah aturan yang berbeda dari sebelumnya.

Menteri Budi sempat menyatakan kalau kehadiran GrabWheels saat ini sudah bersanding dengan aturan resmi beserta protokol keamanan dan kesehatan yang ketat.

Berikut beberapa aturan dan protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh para pengguna GrabWheels:

Baca Juga: Sanitasi Dasar Bantuan UNICEF dan Grab Ingin Lindungi Anak-anak di Indonesia dari COVID-19

1. Menyediakan Station Manager di Setiap Zona Operasional GrabWheels

Ketersediaan stasiun atau terminal ini diharuskan untuk adanya pengawasan serta penyemprotan cairan disinfektan bagi setiap unit secara rutin setiap 24 jam.

2. Menggunakan Helm

Para pengguna GrabWheels diharapkan untuk membawa helm sendiri untuk digunakan saat berkendara.

Namun, pihak Grab juga harus menyediakan helm bagi penggunanya.

Baca Juga: Bos Grab Kirim 'Surat Cinta' PHK 360 Karyawan di Indonesia Akibat Pandemi Corona

3. Pemeriksaan Helm

Grab akan meluncurkan sebuah fitur pemeriksaan helm yang akan menggunakan pengenalan gambar untuk memeriksa apakah konsumen mengenakan helm sebelum melakukan perjalanan.

4. Memiliki Sensor Pemancar Otomatis

Sensor ini akan digunakan oleh Grab untuk membatasi ruang gerak para pengguna di area terlarang seperti Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).

Dengan adanya sensor tersebut pihak Gran megklaim akan bisa mencegah para penggunanya ke area yang telah ditentukan.

Akan ada peringatan dari skuter GrabWheels jika ada pengguna yang melanggar zona dan nantinya skuter tersebut akan melambat secara signifikan hingga berhenti.

Baca Juga: Ini Pesangon yang Akan Diterima 360 Karyawan PHK Grab di Indonesia

Grab
Grab

Acara peresmian kembalinya GrabWheels di Jakarta pada hari Kamis (13/8).

5. Sosialisasi Berkendara di Setiap Zona

Grab juga akan memberikan sejumlah edukasi-edukasi keselamatan saat berkendara melalui aplikasi dan safety roadshow.

6. Memberikan Asuransi Kesehatan

Para pengguna GrabWheels pun akan dilindungi oleh asuransi kesehatan dikala menyewa traportasi listrik tersebut.

Baca Juga: Mitra Grab Bisa Promosi Secara Gratis di Aplikasi, Dalam Program Baru

7. Kecepatan Maksimal 15KM/ Jam

Nah, ini merupakan aturan baru yang harus dilakukan oleh pengguna GrabWheels.

Grab menentukan bahwa kecepatan maksimal skuter elektrik tersebut hanya akan mencapai 15KM/ Jam.

Hal itu dilakukannya untuk menghindari penggunanya dari aksi kebut-kebutan di jalan.

Baca Juga: Inilah Langkah Grab Sambut New Normal, Akan Ada Fitur Baru Untuk Driver

8. Melengkapi dengan lampu dan reflektor

Penyematan lampu otomatis dan reflektor ini diharapkan dapat membuat GrabWheels dapat terlihat oleh pengendara lain saat malam hari.

Nah, dengan adanya aturan baru ini, GrabWheels juga akan dipantau oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

"Pihak Polda Metro Jaya juga akan terus memantau aspek keamanan GrabWheels dii 7 lokasi yang ada saat ini, termasuk memastikan bahwa penggunanya mematuhi aturan kecepatan yang berlaku," tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen.Pol.Dres. Nana Sujana.

Baca Juga: Grab Hadirkan Fitur Baru Dengan Teknologi AI Khusus Agar Anak Senang

Biaya Sewa

Bagi para pengguna yang ingin memakai GrabWheels bisa langsung mencari area parkir terdekat melalui aplikasi Grab.

GrabWheels akan bisa digunakan di area yang sudah ditentukan dengan tarif Rp. 10.000 per 30 menit.

Pengguna juga bisa mendapatkan diskon 45 persen dengan memasukkan kode promo WHEELSMERDEKA sebelum mengaktifkan GrabWheels.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya