Warisan Grup Sinar Mas Senilai Rp 672 Triliun Jadi Rebutan, Ternyata Sudah Dikhawatirkan Sejak 23 Tahun Lalu

Selasa, 14 Juli 2020 | 22:29
kontan

kantor Sinar Mas

Nextren.com - Pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja yang meninggal dunia pada 27 Januari 2019 lalu barangkali tidak pernah menyangka bahwa anak-anaknya akan berebut harta warisan usai kepergiannya.

Maklum, jauh-jauh hari saat masih hidup, Eka Tjipta Widjaja telah menyiapkan segala sesuatunya agar anak cucunya kelak tidak berebut harta warisan.

Ia khawatir, perebutan harta warisan pada akhirnya akan mengakibatkan kehancuran Grup Sinar Mas yang telah ia bangun sejak 1938 silam dari sebuah perusahaan kecil di bidang perdagangan.

Namun, hanya berselang satu setengah tahun usai kepergian Eka Tjipta Widjaja alias Oei Ek Tjhong, perebutan harta warisan dan aset Grup Sinar Mas mulai bergulir.

Baca Juga: Layanan Kesehatan Ternyata Telah Menjadi Target Serangan Siber

Pada Juni lalu, salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ia menuntut hak warisan atau wasiat mending Eka Tjipta Widjaja.

Perkara tersebut didaftarkan pada 16 Juni lali dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

Sebagai tergugat dalam perkara yang diajukan oleh Freddy Widjaja adalah lima anak Eka Tjipta Widjaja lainnya.

Kelima anak Eka Tjipta Widjaja tersebut adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oeo Jong Nian.

Dalam gugatannya, Freddy Widjaja meminta majelis hakim menyatakan penggugat dan tergugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Baca Juga: Kini Bisa Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Lewat Gojek GoService

Freddy Widjaja juga meminta pengadilan menyatakan menghukum kelima anak Eka Tjipta Widjaja yang menjadi tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian.

Harta waris yang Freddi Widjaja maksud adalah harta peninggalan Eka Tijpta Widjaja berupa PT Smart Tbk, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.

Lalu, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.

Ada 12 perusahaan yang disengketakan dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun.

Nama Freddy Widjaja bisa jadi merupakan nama yang cukup asing di telinga publik.

Baca Juga: Bos realme Indonesia Konfirmasi HP Baru Misterius Baterai 6000mAh

KOMPAS
Arbain Rambey

Pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja

Ini berbeda dengan nama anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya seperti Indra Widjaja, Teguh Widjaja, Muktar Widjaja, maupun Franky Widjaja.

Freddy Widjaja merupakan anak Eka Tjipta Widjaja dari pasangan Lidia Herawati Rusli.

Eka Tjipta Widjaja menikah dengan Lidia Herawati secara adat/Agama Budha pada 3 Oktober 1967. Namun, pernikahan tersebut tidak tercatat di Catatan Sipil.

Selain Freddy Widjaja, dua orang anak lainnya dari pernikahan Eka Tjipta Widjaja dan Lidia Herawati adalah Robbin Widjaja dan Sindy Widjaya.

Pada Januari lalu, Freddy Widjaja telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pentingnya Digitalisasi Saat Pandemi Agar Terhindar Dari Bangkrut

Dalam permohonan yang terdaftar dengan nomor 36/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst itu, Freddy Widjaja meminta pengadilan menetapkannya sebagai anak dari perkawinan pasangan Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaja.

Jauh-jauh hari sebelum meninggal dunia, mendiang Eka Tjipta Widjaja sebetulnya telah membuat surat wasiat untuk Freddy Widjaja.

Berdasarkan Akta Wasiat Nomor 60 tertanggal 25 April 2008 itu, Eka Tjipta Widjaja telah memberikan sejumlah hartanya berupa uang kepada Freddy Widjaja sebagai bekal hidup di masa depan.

Baca Juga: Harga PS5 Bocor di Amazon Australia, Dibanderol Mulai Rp 4,3 Juta

Kekhawatiran Eka Tjipta Widjaja

Perebutan harta warisan di antara anak cucunya memang telah menjadi kekhawatiran Eka Tjipta Widjaja sejak lama.

Hal itu terungkap dalam wawancara Tabloid Kontan pada November 1996 silam.

Saat itu, Eka Tjipta Widjaja mengungkapkan, tengah membahas mengenai anggaran rumah tangga perusahaan.

Penyusunan anggaran rumah tangga perusahaan itu bertujuan agar anak cucunya kelak tidak saling berebut harta warisan dan aset-aset Sinar Mas.

Dalam penuturannya kepada Tabloid Kontan saat itu, Eka Tjipta Widjaja mengatakan, anak-anaknya akan tetap memegang kendali atas perusahaan-perusahaan di bawah Grup Sinarmas.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Huawei Nova 7, Bisa Pakai Kamera Depan Belakang Bareng

"Ada enam anak saya yang masuk ke dalam perusahaan," tutur Eka Tjipta Widjaja saat itu.

Keenam anak yang Eka Tjipta maksud antara lain Indra Widjaja, Teguh Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, maupun Franky Widjaja.

Seperti diketahui, Teguh Widjaja, putra pertama Eka Tjipta Widjaja, misalnya, mendapat tugas untuk mengelola divisi bisnis pulp dan kertas Grup Sinarmas di bawah bendera Asia Pulp & Paper.

Indra Widjaja hingga saat ini bertugas mengelola divisi jasa keuangan di bawah Sinar Mas Multhiarta.

Franky Oesman Widjaja mendapat tugas mengelola divisi agribisnis Sinarmas di bawah bendera Golden Agri Resources.

Sementara Muktar Widjaja mendapat tugas mengelola divisi properti Sinarmas di bawah bendera Sinarmas Land.

Baca Juga: Format Video Baru VCC, Ubah File Video 10GB Jadi 5GB Tanpa Turun Kualitas

Muktar bersama Franky juga bertugas mengelola divisi energi dan infrastruktur Sinarmas melalui PT Dian Swastika Sentosa Tbk.

"Untuk generasi kedua, bolehlah seperti sekarang," ujar Eka Tjipta Widjaja 23 tahun silam.

Namun, Eka Tjipta Widjaja sudah membuat aturan khusus bagi generasi ketiga.

Menurut Eka Tjipta Widjaja, setiap anaknya hanya boleh memasukkan satu anaknya ke dalam perusahaan.

Artinya, tidak seluruh cucu Eka Tjipta Widjaja boleh masuk ke perusahaan Sinarmas.

"Hanya satu cucu dari setiap anak," tegas Eka Tjipta Widjaja.

Baca Juga: Huawei FreeBuds 3i Hadir, Efek Suaranya Beda Dengan FreeBuds 3

Jika ada anak yang memiliki anak lebih dari satu, ia boleh memilih mana yang akan masuk ke perusahaan.

Eka Tjipta Widjaja juga membuat aturan bagi cucu yang masuk ke perusahaan.

Mereka hanya boleh duduk di dewan komisaris.

Alih-alih terlibat langsung, generasi ketiga Eka Tjipta Widjaja hanya boleh mengawasi dan membuat kebijakan.

Sementara untuk pelaksananya, Sinarmas akan tetap memakai tenaga profesional.

Baca Juga: Huawei Nova 7, MatePad dan Freebuds 3i Resmi Meluncur di Indonesia

Bukan tanpa alasan Eka Tjipta Widjaja membuat aturan khusus bagi cucu-cucunya.

Saat itu, Eka bilang, aturan ini bertujuan agar tidak ada perebutan di antara cucu-cucunya.

"Mereka tentu mau yang enak, saya mau di sini, saya mau di sana . Ini tidak baik, nanti perusahaan bisa hancur karena perebutan itu," ujar Eka Tjipta Widjaja waktu itu.

Lalu, bagaimana dengan cucu yang tidak bisa masuk ke perusahaan?

Menurut Eka Tjipta Widjaja, cucu-cucu yang tidak masuk ke Grup Sinarmas bisa memulai usaha lain.

Toh, mereka memiliki saham di Grup Sinarmas.

Baca Juga: Mendikbud Bantah Belajar Online Menjadi Permanen, Ini Klarifikasinya

"Bisa dia pegang sahamnya terus. Atau, bisa juga menjual sahamnya untuk memulai usaha sendiri," kata Eka Tjipta Widjaja.

Antisipasi Eka Tjipta Widjaja sejak jauh-jauh hari itu tampaknya ampuh untuk menghindari perebutan harta dan aset Sinarmas.

Terbukti, Grup Sinarmas masih bertahan hingga saat ini dan semakin besar meski harus menghadapi berbagai kerikil tajam dalam perjalanannya.

Namun, saat ini, kita tahu, apa yang menjadi kekhawatiran Eka Tjipta Widjaja sejak 23 tahun silam mulai menjadi kenyataan.

Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Eka Tjipta Widjaja Khawatirkan Rebutan Warisan Sejak 23 Tahun LaluReporter: Herry Prasetyo

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya