Nextren.com - Kasus penipuan melalui media sosial kembali terjadi.
Kali ini, korbannya adalah seorang pelajar berusia 18 tahun asal Jakarta Barat, berinisial PB.
Aksi culas ini bermula pada 17 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 11.47.
Ketika itu seseorang yang mengatasnamakan pihak @eraphone_store, mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 081240294676 ke korban. Pesan tersebut berisi: kalau korban memenangkan hadiah iPhone 11 Pro Max 256 GB dari program Give Away @eraphone_store.
Baca Juga: Tragis! Seleb TikTok India Umur 16 Tahun Dengan 1,1 Juta Follower Bunuh Diri di Kamarnya
Untuk mendapatkan hadiah tersebut, korban harus membayar pajak sebesar Rp 500.000.
Adapun korban diberi waktu paling lama satu jam untuk menyelesaikan pembayaran pajak.
“Tapi kalau kakak tidak bisa, terpaksa kami random kembali untuk pemenang selanjutnya,” tulis pelaku di pesan WhatsAppnya.
Pelaku meminta agar korban mengirimkan pembayaran pajak ke rekening PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan nomor 902-70056-550 atas nama Meiske Marthen M.
Baca Juga: Review Gaming Samsung Galaxy A11, HP Murah Yang Bisa Main Semua Game
Setelah uang ditransfer, pelaku kembali mengirimkan pesan WhatsApp ke korban.
Isinya menyebutkan, kalau hadiah belum bisa dikirim ke korban karena masih tertahan di bagian transit pengiriman.
Pelaku mengatakan, ada hambatan dalam proses pengiriman barang, karena tidak sesuai dengan aturan Menteri Perdagangan.
Agar pengiriman bisa dilanjutkan, korban diminta mengirimkan Rp 1 juta untuk mengurus pembuatan semacam surat pertanggungjawaban (SPJ).
Pelaku berdalih, urusan surat SPJ bisa selesai, jika korban membayar tarif proses pembuatan yang sudah diatur Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Foto Bocoran Galaxy Watch 3 Beredar, Pakai Tali Kulit Berwarna Hitam
Nilainya, sebesar Rp 1,5 juta. “Karena saya sudah mentransfer Rp 500.000, maka saya diminta mengirimkan Rp 1 juta lagi,” katanya.
Pelaku terus meminta korban mentransfer uang, hingga mencapai Rp 21,2 juta ke dua rekening BTPN yang berbeda.
Pertama, ke rekening atas nama Meiske Marthen dengan total Rp 500.000 tadi.
Kedua, yaitu rekening BTPN dengan no 901-9005-0469 atas nama Mawar Raissa Dwiputri dengan total Rp 20,7 juta.
Menurut PB, dirinya melakukan transfer ke pelaku beberapa kali, karena ada ancaman dari pelaku.
Baca Juga: Dengan Dana Rp 30 Ribu, Ini Kuota Data Dari Telkomsel Indosat XL dan 3
“Setiap selesai transfer, selalu diikuti minta transfer lagi sejumlah tertentu dengan ancaman, apabila tidak mentransfer lagi, akan dibawa ke pengadilan."
"Terus uang sebelumnya hangus, dan diminta waktu untuk menyelesaikan transafer hanya 20 menit,” katanya.
Alasan lain yang membuat dirinya mentransfer uang ke pelaku, kata korban, karena pelaku menekan psikologisnnya.
“Dibuat supaya saya stres, cepat bertindak, dikirimlah rekaman supaya bisa didengar bolak balik sehingga ketakutan uang yang sudah terlajur ditransfer hangus dan hadiahnya hilang juga,” katanya.
Baca Juga: Kini Makin Banyak Koperasi Gagal Bayar, Penipuan Setelah Investasi Bodong dan Fintech Ilegal
Tidak sampai satu jam sejak transfer terakhir dilakukan ke rekening BTPN milik Mawar Raissa, korban langsung menelepon ke call center BTPN.
Sadar ditipu, korban meminta BTPN memblokir rekening BTPN atas nama Meiske Marthen M. dan Mawar Raisa Dwiputri, karena telah melakukan penipuan.
Menurut korban, kedua rekening tersebut sudah diblokir oleh pihak BTPN.
Setelah diblokir, korban menjelaskan, uangnya yang senilai Rp 500.000 yang dikirim ke rekening pertama pelaku, masih utuh.
Namun anehnya, uang korban sebesar Rp 20,7 juta yang ditransfer ke rekening kedua pelaku atas nama Mawar tadi, sudah dialihkan ke bank lain.
Baca Juga: Marak Penipuan Lelang Online, Modusnya Tawarkan Laptop Hape atau Emas yang Murah
“Rekening pertama diblokir dan uangnya masih ada. Seharusnya di rekening kedua juga, uangnya harusnya tetap ada."
"Kecuali sebelum diblokir uang saya di rekening kedua dipindahkan. Tapi kan dua-duanya sudah diminta blokir bersamaan,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, Direktur Utama BTPN Ongki Wanadjati Dana belum merespon soal keanehan pemblokiran itu.
Baca Juga: Ini Kisah Korban Pencurian Data Tokopedia, Rugi Hingga 1,4 Juta!
Adapun saat ini, korban sudah melaporkan aksi penipuan ini ke pihak Polres Metropolitan Jakarta Barat, pada Kamis 18 Juni lalu.
Dalam tanda bukti lapor yang diterima KONTAN, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Penipuan lewat medsos, duit pelajar senilai Rp 21,2 juta raib melalui rekening BTPNReporter: Pratama Guitarra