4 Cara Mudah Memastikan Hape yang Kamu Beli Sudah Tervalidasi IMEI

Rabu, 24 Juni 2020 | 19:44
way

Contoh Nomor IMEI ponsel yang resmi dibuat di Indonesia

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com -Validasi IMEI menjadi hal penting yang harus diikuti oleh masyarakat Indonesia, karena hal tersebut telah merugikan beberapa pihak dan bisa menguntungkan jika mematuhinya.

Validasi ini bisa melindungi investasi telepon seluler dan TKDN, bisa memberikan kepastian untuk pengusaha, memberikan perlindungan konsumen, dan menghilangkan kerugian pajak bagi pemerintah.

IMEI sudah diberlakukan oleh pemerintah dari 18 April, namun prosesnya tidak semudah yang dibayangkan.

Kemenperin mengaku belum mendapat mesin hardware untuk menjalankannya, sehingga proses IMEI masih dalam tahap persiapkan Cloud.

Baca Juga: Hape BM Belum Terblokir, Ternyata Blokir IMEI Baru Bisa Efektif Berjalan Awal Juli Nanti

Masing-masing operator sudah mengujicobakannya dan menurut Syaiful Hidayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dengan cloud sudah bisa mengoperasikan IMEI.

Kemenperin yang diwakilkan oleh Achmad Rodji, Direktur Industri Elektronika dan Telematika, mengatakan tanggal 24 Agustus IMEI sudah bisa beroperasi.

Pada bulan Juli-nya, CEIR dan EIR yang sudah disiapkan operator sudah bisa diberikan ke Kemenperin.

Baca Juga: Ini Penyebab Hape BM Masih Bisa Dipakai Meski IMEI Sudah Diblokir

Oleh karena itu produk BM masih terjual bebas di pasar offline maupun online.

Agar konsumen merasa tidak dirugikan beberapa penjual produk BM pada e-commerce memberikan keterangan seperti menggunakan IMEI Internasional dan menjelaskan bahwa produk yang dijual belum hadir di Indonesia.

Dengan begitu konsumen harus berhati-hati dalam membeli HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet) pada offline maupun online.

"Produk ilegal itu yang tidak terdaftar IMEI-nya di TPP Impor dan industri," jelas Rodji pda WebinarSosialisasi dan Edukasi Aturan Validasi IMEIIndonesia Teknologi Forum (ITF),yang dilaksanakan via Zoom. (24/6)

Baca Juga: Hape BM Ilegal Masih Marak Dijual Online Meski Sudah Diblokir, E-Commerce Harus Ikut Tanggung Jawab

Selain itu, Kementerian Perdagangan memberikan tips untuk konsumen teliti sebelum membeli.

Konsumen perlu pastikan nomer IMEI yang tercantum pada kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan.

Kemendag juga menyuruh konsumen untuk tetap mengecek IMEI pada kemasan ke website imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga: Ponsel Black Market Tidak Terblokir dan Dijual Lagi, Pelaku Industri Pertanyakan Komitmen Pemerintah

Selagi membeli, konsumen bisa meminta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM.

Pada cara ketiga ini, konsumen bisa melihat ketika sedang diuji adakah sinyal atau layanan jaringan seluler pada produk tersebut.

Cara terakhir, untuk konsumen yang membeli secara online pastikan dulu kepada penjual bahwa IMEI produk sudah tervalidasi atau teregistrasi.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya