Nextren.com - Facebook tak hanya platform untuk bergaul dan berbagi cerita.
Kini ada begitu banyak informasi yang disebarkan lewat Facebook, membuatnya menjadi seperti sebuah media online raksasa dengan miliaran pembuat berita.
Namun ada banyak pula konten berita yang tidak benar bahkan kabar hoaks.
Maka kini Facebook mulai membentuk dewan pengawas untuk moderasi konten.
Sebanyak 20 anggota awal yang terdiri dari orang dari berbagai layar belakang telah diumumkan.
Baca Juga: Omset Hotel Anjlok, AiryRooms Dipastikan Gulung Tikar Akhir Mei Ini
Mereka antara lain merupakan mantan perdana menteri, peraih penghargaan Nobel Perdamaian, ahli hukum, editor media peraih penghargaan Pulitzer, dan advokat hak asasi manusia.
Dewan independen yang dijuluki sebagai "Mahkamah Agung Facebook" oleh beberapa pihak ini berhak memveto alias membatalkan keputusan perusahaan soal konten mana yang dibolehkan, bahkan sekalipun keputusan dibuat oleh pendiri dan CEO Facebook, Mark Zuckerberg.
Pembentukan dewan independen dilatarbelakangi rentetan kritik terhadap Facebook soal moderasi konten.
Pada beberapa kasus, ada konten yang dianggap layak tetap dipajang namun dihapus oleh Facebook.
Ada juga yang sebaliknya, ada konten tak layak tapi dibiarkan.
Baca Juga: Pre Order Black Shark 3 Series di Indonesia Mulai Besok, Banyak Bonus dan Cashback!
Misalnya, Facebook sempat menyensor foto humanis "Napalm Girl" yang terkenal dari perang Vietnam.
Sementara, ujaran kebencian atas Rohingya di Myanmar masih merajalela.
Dewan pengawas independen bentukan Facebook akan berfokus pada moderasi isu konten yang spesifik, antara lain mencakup ujaran kebencian, pelecehan, serta permasalahan keamanan masyarakat.
Dirangkum dari Reuters, Jumat (8/5/2020), anggota dewan pengawas Facebook berasal dari 27 negara.
Sebagian dari mereka, yakni seperempat jumlah anggota dan dua dari empat ketua, berdomisili di Amerika Serikat yang merupakan "rumah" Facebook.
Baca Juga: Ini Kisah Korban Pencurian Data Tokopedia, Rugi Hingga 1,4 Juta!
Keempat ketua adalah mantan hakim federal daerah dan praktisi kebebasan agama di AS, Michael McConnell, ahli hukum Jamal Greene, pengacara asal Kolombia Catalina Botero-Marino, dan mantan Perdana Menteri Denmark, Helle Thorning-Schmidt.
Sementara, anggota dewan antara lain mantan hakim pengadilan Hak Asasi Manusia pengadilan Eropa, András Sajó, direktur eksekuti asosiasi asal Perancis, Internet Sans Frontières, Julie Owon. Ada pula aktivis Yaman dan peraih Nobel Perdamaian, Tawakkol Karman, serta mantan editor Guardian, Alan Rusbridger, dan advokat hak digital asal Pakistan, Nighat Dad.
Menurut kepala urusan global Facebook, Nick Clegg, penunjukan anggota tidak semata dari latar belakang profesi atau penghargaan mereka yang mentereng. Namun ditekankan pada kredibilitas mereka.
Baca Juga: 4 Cara Menjaga Privasi Data Digital Selama Pandemi Virus Corona
Clegg mengatakan dewan pengawas Facebook akan mulai bekerja segera mungkin.
Mereka akan mulai mengadakan sesi dengar kasus pada pertengahan tahun ini.
Mereka akan menangani kasus banding yang diajukan pengguna terkait keputusan moderasi konten yang kontroversial.
Untuk awal-awal, mereka akan fokus pada konten yang dihapus dan targetnya hanya akan mengambil puluhan kasus saja.
Rencananya, anggota dewan pengawas akan ditambahkan hingga menjadi 40 orang.
Facebook disebut telah menyiapkan 130 juta dollar AS untuk mendanai operasional dewan pengawas independen selama setidaknya enam tahun.
Baca Juga: 5 Smartphone Kelas Menengah Terbaik di Bulan April 2020 Versi AnTuTu
Pengawas Dari Indonesia
Dewan independen Facebook yang berhak memveto alias membatalkan keputusan perusahaan soal konten mana yang dibolehkan, terdiri dari 20 orang dari berbagai negara.
Ternyata ada satu anggota dewan pengawas dari Indonesia, yaitu Endy M. Bayuni.
Endy saat ini menjabat sebagai redaktur senior, sekaligus mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) perusahaan media The Jakarta Post.
Menurut pihak TheJakartaPost, Endy Bayuni dipilih karena kiprahnya di dunia jurnalistik.
Selain itu, ia juga merupakan seorang pengguna yang rajin mengakses Facebook.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Facebook Bentuk Dewan Pengawas yang Bisa Memveto Zuckerberg"Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi