Ini Kisah Korban Pencurian Data Tokopedia, Rugi Hingga 1,4 Juta!

Kamis, 07 Mei 2020 | 18:44
Freepict.com

Illustrasi Penipuan

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com- Pencurian data di e-commerce menjadi salah satu kasus yang masih terbilang baru di Indonesia.

Minggu ini, kabar tersebut merebak semenjak adanya laporan kebocoran dari Tokopedia.

Saat itu dikatakan bahwa ada lebih dari 90 juta data pengguna berhasil dicuri oleh hacker.

Nampaknya kasus tersebut bukan hanya bualan belaka.

Baca Juga: Tokopedia Menanggapi Data Pembayaran Pengguna yang Bocor Akibat Hack

Di halaman Facebook ditemukan sebuah kisah dari seorang perempuan pengusaha asal Surakarta.

Perempuan tersebut menceritakan pengalaman saat akun Tokopedianya mengalami peretasan.

Jadi, metode yang dilakukan oleh pelaku diawali dengan metode berpura-pura sebagai pegawai salah satu mini market yang bekerja sama dengan Tokopedia.

Melalui tulisannya, diketahui bahwa penipu tersebut mengatakan telah melakukan kesalahan penginputan nomor handphone dari pelanggan lain yang ingin membayarkan barang belanjaan di e-commerce tersebut.

Sehingga, ia harus meminta kode transaksi ke nomor korban.

Karena sudah menyadarinya, korban langsung membuka akun lewat WhatsApp Web.

Namun yang terjadi justru akun tersebut sudah tidak bisa diakses dan sudah digunakan oleh perangkat lain.

Baca Juga: Cara Mengembalikan Akun Yang Terkena Hack di Bukalapak dan Pencegahannya

Tak lama kemudian, akun Tokopedia dari korban mengirimkan SMS pemberitahuan bahwa adanya penarikan saldo.

Selain itu, pemberitahuan tersebut juga mengatakan kalau akun Tokopedia milik korban telah mengalami perubahan password dan pengaktifan PIN Tokopedia.

Akhirnya, pengusaha tersebut melaporkan kasus ini ke pihak Tokopedia, polisi dan pihak bank untuk bisa memblokir rekening.

Namun, pihak bank ternyata tidak bisa memblokir rekening tanpa ada izin dari pihak kepolisian ataupun Tokopedia sebagai aplikasi.

Baca Juga: 5 Cara Amankan Akun Facebook Kamu Dari Hacker, Cegah Data Dicuri!

Ia pun mengatakan kalau saldo di Tokopedia yang siang tadi dicairkan oleh pelaku telah berhasil dengan jumlah 743.000 Rupiah.

Jadi, usaha yang dilakukan oleh perempuan itu hanyalah sia-sia karena pihak Tokopedia baru merespon aduannya di malam hari.

Terkait akun WhatsApp korban, diketahui bahwa perempuan tersebut dapat mengambil kembali akunnya meskipun membutuhkan waktu kurang lebih 12 jam.

Selain itu, untuk total kerugiannya ia menyatakan kalau sudah merugi hingga 1,4 juta Rupiah.

Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa membacanya melalui link berikut ini.

Baca Juga: Tips Amankan Data Pribadi di Platform Digital: Jangan Terlalu Jujur!

Status Hukum Penipuan E-Commerce

Saat ini Indonesia masih belum memiliki payung hukum yang benar-benar mengurus tentang masalah tersebut.

Melansir dari Kompas, terkait masalah serupa, Pemerintah Indonesia masih mengandalkan UU ITE dan UU Kependudukan.

Sebenarnya aturan ini sedang dalam proses pengasahan yang sedang dibahas oleh DPR terkait RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi).

"Tentang kebocoran data pribadi di satu platform startup kita, DPR langsung menyatakan bahwa kita harus melanjutkan dan segera menyelesaikan RUU PDP," ungkap Staf Ahli Menkominfo, Henri Subiakto, seperti yang dikutip dari Kompas.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto