Nextren.com- Gojek mendukung mitra-mitranya dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Salah satunya, Gojek menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jakarta (24/4) dengan PT OTO Multiartha dan PT Summit OTO Finance yang tergabung dalam OTO Group.
Tujuannya untuk menghadirkan prosedur keringanan pembayaran angsuran kendaraan bermotor bagi mitra driver GoRide dan GoCar.
Kerjasama ini merupakan inisiatif Gojek untuk membantu memberikan solusi kepada mitra Gojek dan keluarganya dalam meringankan beban pengeluaran sehari-hari.
Program kesejahteraan bagi mitra mencakup beberapa area utama yang paling berdampak bagi keberlangsungan hidup mitra driver Gojek, termasuk dukungan kesehatan dan keselamatan mitra serta meringankan beban biaya harian.
Baca Juga: Ini Syarat Memakai Fitur Grab Asisten Untuk Belanja Lewat Hape
Hans Patuwo, Chief of Operations Gojek, dalam keteangannya kepada Nextren mengatakan, “Pandemi COVID-19 ini telah berdampak pada semua pihak, baik pada perusahaan maupun mitra driver kami."
"Dalam hal ini, kami akan terus mencari solusi untuk dapat meringankan beban yang dihadapi mitra driver Gojek dan keluarganya, termasuk membantu meringankan biaya pengeluaran yang dipakai membayar angsuran kendaraan bermotor yang mereka pakai untuk mencari nafkah sehari-hari.
Hans menjabarkan, dari data yang diperoleh, ada ribuan mitra driver GoRide dan GoCar yang dapat mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit.
Baca Juga: Kirim Paket Jadetabek-Bandung Cuma Rp.20.000 Lewat Gojek dan Paxel
Jika memenuhi syarat serta lolos uji seleksi yang dilakukan oleh OTO Group, mitra driver bisa mendapatkan perpanjangan jangka waktu (tenor) sampai dengan 12 bulan, termasuk penundaan dan keringanan pembayaran angsuran selama 6 bulan pertama.
Victoria Rusna, Deputy CEO, OTO Group mengatakan sangat mendukung upaya Gojek membantu para mitranya dalam meringankan biaya pengeluaran yang saat ini menjadi persoalan besar bagi sektor informal, termasuk driver ojol.
Baca Juga: Akibat Orderan Fiktif Rp 2,7 Juta, Grab Ganti Rugi Lalu Blokir Pemesannya
Menurut Victoria, bagi ribuan mitra driver Gojek yang telah mengajukan permohonan di website resmi OTO Group dan memenuhi syarat, maka akan diverifikasi datanya terlebih dahulu.
Jika semua proses tersebut telah dilakukan, diharapkan para mitra driver Gojek yang juga merupakan debitur OTO ini segera mendapatkan fasilitas keringanan angsuran tersebut.
Upaya yang dilakukan OTO Group ini juga merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank.
Di mana, para pekerja sektor informal, termasuk mitra driver online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).