Hati-hati Tawaran Pre-order iPhone SE 2020 Beredar di Indonesia, Bisa Diblokir!

Selasa, 07 April 2020 | 21:00

iPhone SE 2020

Nextren.com - Apple selalu bikin heboh setiap ada peluncuran produk baru.

Apalagi tipe terbaru ini, yaitu iPhone SE 2020, disebut sebagai tipe termurahnya.

Meski punya desain mirip iPhone 8, namun bekal mesin di iPhone SE 2020 ini memang begitu menjanjikan.

Ya, Apple baru saja meluncurkan ponsel terbarunya, iPhone SE generasi kedua beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cara Cegah Pencurian Hak Cipta di Youtube, Ini Solusi Dari Channel duniaManji

Meski telah diperkenalkan secara global, informasi ketersediaan iPhone SE generasi kedua di Indonesia masih belum bisa dipastikan.

Berdasarkan pantauan KompasTekno, Sabtu (18/4/2020), di Indonesia, sejumlah penjual memanfaatkan kehadiran iPhone SE generasi kedua ini untuk membuka sesi pre-order.

Para penjual tersebut membuka jasa pemesanan iPhone SE yang kemudian dibeli dari luar negeri.

Mereka bahkan membuka lapak di sejumlah e-commerce di Tanah Air.

Baca Juga: Oppo A12 dan Reno3 Pro Akhirnya Resmi Hadir di Indonesia Hari Ini!

Harganya pun beragam, bahkan ada yang mencapai angka lebih dari Rp 11 juta.

Lantas amankah membeli iPhone SE dari luar negeri setelah regulasi pemblokiran ponsel black market diberlakukan pemerintah?

Perlu diketahui bahwa iPhone SE generasi kedua, belum masuk secara resmi ke Indonesia.

Artinya, perangkat yang ditawarkan para penjual di e-commerce tersebut berasal dari luar negeri.

Baca Juga: WhatsApp Beta Tunjukkan Fitur Video Call Group Bisa Menampung 8 Orang

Ilustrasi
Ilustrasi

Screenshot pre-order iPhone SE 2 di e-commerce

Sehingga apabila masuk ke tanah air, ponsel tersebut dikategorikan sebagai barang black market (BM) jika tidak membayar pajak.

Kemudian, regulasi pemerintah yang sudah mulai diimplementasikan mulai Sabtu (18/4/2020), akan membuat ponsel black market tak lagi bisa digunakan di Indonesia.

Pasalnya, nomor IMEI ponsel tersebut akan dianggap tidak terdaftar dalam database yang dikelola oleh pemerintah.

Kecuali, pembeli melakukan pendaftaran nomor IMEI dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di bea cukai.

Baca Juga: Gojek Kirimkan Sembako ke 1,2 Juta Warga Jakarta Lewat Gosend

Selain itu, pemerintah pun membatasi jumlah ponsel yang bisa dibawa dari luar negeri untuk kemudian didaftarkan dan membayar pajak di bea cukai.

Masing-masing orang, hanya diperbolehkan membawa maksimal dua buah ponsel.

Regulasi ini pun hanya berlaku untuk ponsel BM yang diaktifkan (menyala dan terhubung ke jaringan seluler) setelah tanggal 18 April 2020.

Sementara ponsel BM yang sudah digunakan sebelum 18 April tidak akan terpengaruh dan bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Huawei Kepergok Pakai Foto Kamera DSLR Saat Kenalkan Kamera P40 Pro

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April, bisa digunakan sampai perangkat tersebut rusak," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, pada Februari lalu.

Sebagai informasi, iPhone SE generasi kedua akan mulai didistribusikan secara global pada 24 April 2020 mendatang.

Apple Store yang paling dekat dengan Indonesia berlokasi di Singapura.

Dengan demikian, apabila iPhone SE yang dibeli dari luar negeri ini tidak membayar pajak masuk ke Indonesia dan nomor IMEI-nya tidak didaftarkan ke database Kemenperin, maka ponsel ini akan dianggap ilegal dan tidak bisa digunakan di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawaran Pre-order iPhone SE Beredar di Indonesia, IMEI Bakal Diblokir?"Penulis : Conney Stephanie

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya