Nextren.com - Perusahaan investasi ilegal masih saja terus bermunculan, meski pemerintah lewat Satgas Waspada Investasi terus melakukan penelusuran dan penghentian operasi.
Berkedok fintech, ulah perusahan pinjaman online ilegal ini memang meresahkan masyarakat.
Selain cara pangihan yang kasar dan tak beretika, biasanya peminjam akan dikenakan bunga dan denda yang sangat besar.
Sampai pertengahan Maret 2020 ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal yang masih beroperasi.
Baca Juga: Waspada, Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 25 Gadai Ilegal
Sebelumnya di Januari 2020 institusi ini menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Sehingga total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas.
Sementara itu total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2406 entitas.
Baca Juga: Waspada, OJK Umumkan 101 Perusahaan Investasi Bodong Terbaru
“Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2020).
Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.
“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id."
Baca Juga: Waspadai Situs Perusahaan Palsu! Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Saham
"Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam.
Penawaran Investasi Sampai pertengahan Maret, Satgas Waspada Investasi juga sudah menemukan dan menghentikan 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sebanyak 15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Baca Juga: Penyesalan Hotman Paris Dulu Menolak Saat Ditawari Nadiem Makarim Untuk Investasi Awal di GoJek
Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Dari 15 entitas tersebut di antaranya tujuh melakukan Perdagangan Forex tanpa izin, empat entitas yang melakukan investasi uang, dan empat entitas melakukan kesalahan lainnya.
Selain itu, SWI juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Maret 2020, 388 Fintech Pinjaman Online Dihentikan Karena Tak Berizin " Penulis : Elsa Catriana