Nextren.com - Melaporkan SPT Pajak adalah kewajiba kita sebagai warga negara.
Bulan Maret ini adalah waktunya mengisi SPT Pajak dan melaporkan pendapatan kita tahun 2019 lalu.
Saat ini ada berbagai cara melaporkan pajak, bahkan bisa dilakukan di mana saja secara online.
Jadi jika Anda wajib pajak perorangan, maka segeralah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Anda ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Lenovo Kenalkan Produknya Dengan Bundling Office Home dan Student 2019
Sebelumnya pastikan dulu Anda sudah sudah mendapatkan surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan atau pemberi kerja.
Dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (21/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, yakni mendatangi langsung kantor pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga secara onlime menggunakan e-filing.
E-filling dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id.
Baca Juga: Ternyata Pengguna Facebook Bisa Chat Dengan Robot di Messenger
Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara online dengan e-filling.
1. Wajib pajak harus memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif.
Jika tidak ada, maka harus dibuat.
2. Mintalah aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filling.
Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.
Baca Juga: Hape BM yang Sudah Aktif Sebelum 18 April 2020, Tidak Akan Kena Blokir IMEI
3. Kunjungi lamam djponline.pajak.go.id dan buka e-mail untuk mengaktivasi e-mail baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.
4. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
5. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.
Baca Juga: Begini Aturan Baru Membeli Hape Dari Luar Negeri, Harus Segera Daftar dan Maksimal 2 Unit
6. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman.
Kemudian, Anda klik tab 'Kirim SPT'.
7. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.
8. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Ingin Lapor SPT Pajak via Online? Begini Caranya" Penulis : Elsa Catriana