Ada 54 Hoax Virus Corona Ditemukan Kominfo, Penyebarnya Bisa Didenda Rp 1 Miliar

Senin, 03 Februari 2020 | 16:00
hollywoodreporter.com

Ilustrasi pendeteksian pengidap wabah Corona

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren -Satu bulan belakangan ini dunia dihebohkan dengan munculnya wabah Corona.

Bermula dari Tiongkok, sekarang virus mematikan ini mulai menyebar ke berbagai penjuru dunia.

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Google Tutup Seluruh Kantornya di China

Sampai artikel ini ditulis, data dari Worldometer menunjukan kalau Corona sudah merenggut nyawa 362 orang.

Sementara itu sebanyak 17.390 orang dari 27 negara sudah terjangkit virus mematikan ini.

Karena dampaknya yang luar biasa, rasanya wajar kalau pemberitaan tentang wabah ini terus muncul dari media apa pun.

Baca Juga: Ngeri, Wabah Virus Corona Kini Menyebar di Seluruh Wilayah China dan di 16 Negara

Sayangnya, tidak semua kabar dan berita yang beredar berisi informasi yang benar.

Di Indonesia sendiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menemukan sebanyak 54 hoax seputar Corona.

Dilansir dari Tribunnews.com, kebanyakan hoax tersebut ditemukan di aplikasi chatting dan media sosial.

Baca Juga: Banjir Berita Hoax Tentang Virus Corona Beredar Online, Membuat Resah Warga Tiongkok

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyampaikan kabar ini dalam konferensi pers penanganan hoax terkait virus Corona di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (3/2).

"Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks," kata Johnny

Ia juga menyampaikan kalau informasi hoax yang beredar berisi beragam topik yang semuanya tidak benar.

Baca Juga: Ini Daftar Pencegahan Coronavirus yang Berstatus Darurat Dari Google

"Isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya," lanjutnya.

Sekarang pihak Kominfo sudah memberikan label merah bertuliskan "hoaks" di setiap berita yang dimaksud supaya bisa langsung diblokir aksesnya.

Tribunnews/Ria Anastasia

Menkominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers penanganan hoaks terkait virus Corona di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (3/02/2020).

Baca Juga: Inilah Bluedot, Startup yang Sukses Mendeteksi Virus Corona Pertama Kali

Johnny khawatir masyarakat termakan berita bohong di tengah ramainya arus informasi seputar Corona belakangan ini.

Dengan tegas Johnny juga mengancam untuk menindak kasus yang membuat resah masyarakat ke ranah hukum.

Baca Juga: Banyak Tersebar, Facebook Akan Hapus Semua Teori Konspirasi Tentang Virus Corona

Sebagai informasi, pelanggaran tentang penyebaran informasi dan teknologi diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Baca Juga: Terus Tuai Pro-Kontra, Menkumham: Revisi UU ITE Memang Perlu Dilakukan

Dalam UU tersebut, setiap orang yang sengaja, dan tanpa hal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Harapannya, setelah ini masyarakat, termasuk kalian, lebih teliti lagi sebelum menyebarkan informasi terkait wabah Corona.

Jangan sampai informasi yang kalian berikan justru menyebabkan masalah baru di masyarakat. (*)

Baca Juga: Twitter Akan Ubah Hasil Pencarian Tentang Virus Corona, Untuk Cegah Penyebaran Hoax

Editor : Wahyu Subyanto

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya