DPR Janjikan Kepastian Untuk Ojek Online Sebagai Angkutan Umum Setelah 5 Tahun Tanpa Status Hukum

Rabu, 22 Januari 2020 | 19:00

Ilustrasi Gojek dan Grab

Nextren.com- Transportasi online sebenarnya sudah hadir di Indonesia sejak tahun 2010 lalu.

Awal kemunculannya di Indonesia digebrak dengan hadirnya Gojek yang merupakan produk hasil karya Kemendikbud RI saat ini, Nadiem Makarim.

Meskipun hadir sejak tahun 2010, Gojek baru saja mengalami kenaikan jumlah pengguna dan driver pada tahun 2015 lalu.

Di tahun 2015, muncul pula pesaing Gojek asal Singapura yaitu layanan transportasi online Grab.

Baca Juga: Film NKCTHI Ditonton 1,6 Juta Orang dalam 13 Hari, Penulisnya Bukukan Kisah Para Mitra Driver Gojek

Persaingan antara keduanya di pasar Indonesia membuat banyak memunculkan berbagai macam startup serupa seperti LedyJek, BlueJek, dan TransJek.

Meskipun banyak pesaing yang muncul, kekuatan dari Gojek dan Grab tetap bertahan dan mampu menjadikan keduanya pilar aplikasi transportasi online di Indonesia.

Menjadi pilihan masyarakat untuk membantu aktivitas dan mobilisasi dalam kegiatan sehari-hari, Gojek dan Grab ternyata masih memiliki kekurangan dari segi hukum.

Bagaimana tidak? Keduanya hingga saat ini masih belum memiliki payung hukum yang jelas dari pemerintah Indonesia.

Sejumlah tuntutan mengenai status hukum atas kejelasan transportasi online ini pun semakin didesak oleh para mitra ojol.

"Poin utama adalah roda dua belum menjadi angkutan umum, kami ajukan ke komisi V agar roda dua menjadi angkutan umum yang legal," ucap Igun usai RDPU dengan Komisi V, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Pasalnya, pada beberapa waktu lalu, sempat dikabarkan bahwa, ada pemungutan pajak yang dialami oleh rekan-rekan driver dari pihak aplikator yang tidak diketahui kemana pajak tersebut diberikan.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi online hingga saat ini masih belum masuk ke dalam bagian dari angkutan umum.

Baca Juga: Begini Detil Tahapan Bobolnya Saldo GoJek Maia Estianty dan Cara Mencegahnya

Dengan adanya keluhan tersebut, Ketua Komisi V DPR Lasarus dengan sigap menanggapi hal tersebut.

Lasarus mengatakan bahwa, tahun ini DPR akan memberikan kepastian hukum untuk pengemudi transportasi online.

Kembali mengutip dari Kompas, untuk tahun ini DPR akan melakukan revisi terhadap UU terkait dan dalam revisi tersebut nantinya akan dimasukkan perihal angkutan online.

Baca Juga: Tak Menguntungkan, GoJek Berencana Tutup Beberapa Layanan GoLife

DPR juga akan mendundang sejumlah aplikator untuk dilibatkan dalam proses revisi UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai statement untuk meyakinkan para pengemudi ojek online tersebut, Lazarus mengatakan, "Kami pastikan tahun 2020 pengaturan tentang angkutan daring ini akan segera kita masukkan dalam revisi UU itu" melansir dari Kompas.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya