Nextren.com - Sudah banyak kasus konsumen yang menjadi korban penagihan tak manusiawi dari fintech ilegal, yang tidak terdaftar di OJK sehingga seenaknya menetapkan bunga dan menagih dengan cara kotor.
Meski OJK dan kepolisian terus berusaha membasmi fintech ilegal, kenyataannya fintech ilegal masih terus tumbuh secara gerilya.
Guna menghindari jeratan pinjaman online ilegal saat meminjam di fintech peer to peer lending, maka kamu perlu cek entitas fintech yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lantaran, fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK diatur ketat mulai dari larangan penggunaan data pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai etika.
Baca Juga: Cara Aman Meraih Pinjaman Online di Fintech, Agar Terhindar dari Jeratan Hutang
OJK pada Minggu (10/11) merilis 144 daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi.
Terdapat penambahan 17 penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK yakni - DUMI, - Dynamic Credit Asia, - Pundiku, - TEMAN PRIMA, - OK!P2P, - DOEKU, - Finsy, - Mopinjam, - BANTUSAKU, - KlikCair, - AdaModal, - KONTANKU, - IKI Modal, - ETHIS, - Kapital Boost, - PAPITUPI SYARIAH, - Berkah Fintek Syariah.
Baca Juga: Waspada, Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 123 Fintech Ilegal dan Investasi Bodong
Merujuk data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2019, akumulasi penyaluran pinjaman P2P lending senilai Rp 60,40 triliun.
Nilai ini tumbuh 166,51% year to date (ytd) dibandingkan dengan Desember 2018 yang senilai Rp 22,66 triliun.
Pinjaman ini masih didominasi realisasi penyaluran di Jawa yang mencapai Rp 51,83 triliun, naik 164% ytd.
Sedangkan realisasi di luar Jawa tumbuh cepat mencapai 181% ytd menjadi Rp 8,57 triliun pada kuartal ketiga 2019.
Baca Juga: Daftar 127 Terbaru Fintech yang Terdaftar di OJK, Awas Jangan Salah Pinjam
Namun pinjaman yang terus menderu, rasio pinjaman bermasalah atawa non performing finance (NPF) fintech ternyata masih terus naik.
Rasio pinjaman macet pada September 2019 di level 2,89%. Pencapaian ini terbilang tinggi dibandingkan pencapaian Desember 2018 di level 1,45%.
Reporter: Maizal Walfajri
Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Kenali 17 fintech baru terdaftar di OJK agar terhindar dari jeratan fintech ilegal