Nextren.com - Hadirnya layanan pesan makanan GoFood memang memudahkan dan menyenangkan.
Apalagi banyak diskon dan promo yang diberikan dengan variasi makanan yang sangat beragam.
Tinggal duduk manis, pilih-pilh makanan lewat hape, dan tinggal menunggu makanan diantar.
Namun ternyata meski sudah menggunakan teknologi canggih, ada saja upaya mengakali sistem untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Baru-baru ini, praktik order makanan fiktif Go-Food dibongkar Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca Juga: Tes Kemampuan Transkrip Pixel 4 vs Manusia Tercepat Berbicara, Kocak!
Komplotan berisi 6 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan praktik itu.
Keenamnya adalah warga Kota Malang, yakni MZ (30) warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun.
Kemudian FG (29) warga Polehan, Blimbing, JA (37) warga Jodipan, Blimbing.
Kemudian AA warga Jodipan, Blimbing, TS warga Sukun, dan AR (32) warga Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang.
Pelaku punya warung fiktif Praktik tersebut sama sekali tidak merugikan konsumen, namun merugikan Go-Jek selaku penyedia layanan aplikasi Go-Food.
Baca Juga: Pengguna Discord Harap Hati-Hati Karena Ada Malware Mengintai
Kata Wakil Direktur Kriminal Khusus, AKBP Arman Asmara, dari 6 pelaku, 2 di antaranya memiliki restoran atau warung makanan fiktif.
Warung fiktif itu diantaranya bernama "Terminal Gorengan", "Makaroni Su'eb", dan "Cendool Daweet RJS".
Sementara para pelaku selain sebagai mitra Go-Jek, juga memiliki akun konsumen masing-masing lebih dari 1 akun.
Baca Juga: Pro-Kontra Program Bagi-bagi Anak Ayam Wali Kota Bandung untuk Atasi Kecanduan Gadget
Order fiktif dan voucher diskon
"Selain mendapatkan point dari order fiktif, pelaku saat order makanan juga kerap memanfaatkan voucher diskon," terangnya.
Contoh, jika customer fiktif memesan menu makanan seharga Rp 25 ribu, customer membayar menggunakan voucher seharga Rp 15 ribu, maka customer cukup membayar Rp 10 ribu.
Sementara Gojek tetap mentransfer Rp 15 ribu sekaligus pajaknya ke rekening restoran fiktif.
Keuntungan yang didapat pelaku hanya Rp 6.000 setiap kali transaksi.
Baca Juga: Seorang Fotografer Mencari Anak Hilang Dengan Sensor Panas Drone
"Jika dalam sehari bisa 100 kali transaksi, bisa lebih dari Rp 600 ribu yang didapat pelaku," jelas Arman.
Pelaku dijerat UU ITE Keenam pelaku dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 378 KUHP.
Regional Head Corporate Affairs Gojek Wilayah Jatim & Bali Nusra, Alfianto Domy Aji, mengapresiasi kerja sama Gojek dengan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk praktik order fiktif untuk menghargai seluruh mitra merchant dan driver yang telah jujur dan amanah dalam bekerja," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praktik Order Fiktif Go-Food Dibongkar, 6 Orang Diamankan"Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal