Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren.com -LinkAja resmi hadir menggantikan T-Cash sejak 13 April 2019 lalu.
Sebagai layanan dompet digital milik BUMN, LinkAja sudah terintegrasi dengan banyak sekali layanan lainnya yang juga dikelola oleh BUMN.
Kabar baru datang dari layanan dompet digital populer yang satu ini.
Mengutip Kompas Bisnis, LinkAja akan meluncurkan LinkAja Syariah pada November 2019 mendatang.
Dengan penyematan kata Syariah, apa sebeneranya yang istimewa dari layanan terbaru ini?
Baca Juga: Cara Isi Saldo e-Money Bank BUMN Pakai LinkAja, Bisa Langsung Dari Hape
Kepada Kompas Bisnis, CEO LinkAja Danu Wicaksana mengatakan, ada tiga perbedaan antara LinkAja Syariah dengan LinkAja versi reguler.
Pertama, dana mengendap (floating fund) akan ditaruh di bank syariah.
Tentunya bank syariah yang dipilih adalah yang terafiliasi dengan Bank BUKU 4 atau bank besar seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan CIMB Niaga.
Kedua, perbedaan ada di cara transaksinya.
Baca Juga: Males Antri Bayar Pajak PBB DKI Jakarta? Begini Cara Bayar Lewat Aplikasi LinkAja
Misalnya soal pemberian cashback atau diskon yang diberikan nantinya akan sesuai dengan aturan atau syariat Islam.
"Contohnya kita transaksi di KFC. Yang diperbolehkan kasih cashback itu harus KFC sebagai merchant atau kita sebagai alat pembayaran. Ada opini dari ustad terkenal bilang diskon dari merchant diperbolehkan tapi kalau dari uang elektronik, tidak," kata Danu.
Ketiga, perbedaan ada di pilihan produk yang diberikan.
Kalau pada LinkAja versi reguler terdapat produk asuransi dan pinjaman konvensional.
Maka di LinkAja Syariah produk semcam itu akan dihapus atau disesuaikan dengan aturan syariah.
Baca Juga: Pakai Standar QR Code, Toko Bisa Terima Pembayaran dari GoPay OVO Dana LinkAja Sekaligus
"Kalau untuk yang nanti (LinkAja Syariah) produk-produk yang keluar harus sesuai dengan akad-akad syariah. Jadi sistem pinjamannya juga harus beda, penyedianya juga harus beda, harus yang menganut akad syariah. Bedanya di tiga itu," tambah Danu.
Bagi kalian yang menantikan LinkAja Syariah ini rasanya harus sedikit bersabar.
Saat ini LinkAja Syariah masih dalam proses perizinan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Bank Indonesia.
Baca Juga: Tingkatkan Inklusi Keuangan, LinkAja dan Pemkab Banyuwangi Digitalisasi Pembayaran
(*)