Operator Seluler Keluhkan Harga Mesin Pendeteksi IMEI yang Mahal

Rabu, 25 September 2019 | 15:20
Tom's Guide

Ilustrasi hape BM di pasaran

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren.com -Kabar tentang pemblokiran hape ilegal yang masuk ke pasar Indonesia sangat ramai dibicarakan beberapa bulan terakhir ini.

Aturan ini bahkan sudah dibahas oleh tiga kementerian langsung.

Yaitu Kementerian Perindutrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bahkan tanggal pengesahan aturan ini sudah diumumkan, yaitu 17 Agustus 2019.

Tapi nyatanya aturan ini masih belum juga disahkan sampai saat ini.

Baca Juga: Investasi Blokir IMEI Hape BM Capai Rp 570 Miliar, XL Axiata Berharap Insentif Pemerintah

Belum selesai dengan aturan, kini operator seluler di Indonesia dibuat pusing dengan mahalnya harga mesin pendeteksi IMEI ilegal.

Dikutip dari Kompas Tekno, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengeluhkan biaya pengadaan mesin identifikasi IMEI Equipment Identity Register (EIR) yang harganya disebut sangat mahal.

Tentunya mesin ini punya peran yang sangat penting kalau aturan ini benar-benar akan berlaku.

Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah berharap supaya biaya pengadaan ini tidak dibebankan sepenuhnya kepada operator.

Baca Juga: Hape BM Masih Bisa Lolos Dari Pemblokiran Kok, Ini Syaratnya

Ririek merasa pihak lain juga harus ikut serta dalam pengadaaan ini.

Terutama pihak-pihak yang merasakan manfaat langsung dari aturan ini seperti pemerintah, pedagang, dan juga produsen hape.

Nah, sebenarnya berapa sih harga mesin pendeteksi IMEI ini?

Mengutip Kompas Tekno, mesin EIR ini ternyata dibanderol dengan harga sekitar $ 40 juta atau sekitar Rp 565 miliar lebih.

Baca Juga: Pendeteksi IMEI Ilegal SIBINA Sudah Siap Bekerja, Data Pribadi Diklaim Aman

Tapi angka itu baru perkiraan awalnya saja. Jadi masih ada kemungkinan kalau harga itu akan lebih tinggi.

Walaupun agak keberatan soal harga mesin ini, secara umum ATSI mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas peredaran hape ilegal.

Apalagi setelah melihat kerugian pajak yang didapat mencapai Rp 2,8 triliun.

Semoga pemerintah dan pihak lainnya yang terkait bisa segera menemukan jalan tengah dari masalah ini.

Baca Juga: Ini Aturan Blokir IMEI Untuk Hape Dibeli Dari Luar Negeri Atau Hape Turis Bule

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto