Terus Tuai Pro-Kontra, Menkumham: Revisi UU ITE Memang Perlu Dilakukan

Senin, 05 Agustus 2019 | 13:15
Tribun Techno

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren.com -Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE adalah undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, serta segala kegiatan teknologi informasi secara umum.

Undang-undang yang mulai disahkan sejak tahun 2008 lalu ini langsung menimbulkan banyak kontroversi di masyarakat.

Masalahnya sederhana, masyarakat menganggap kalau undang-undang ini bisa membatasi ruang berpendapat di dunia maya.

Selain itu, banyak juga yang merasa kalau undang-undang ini bisa mencederai prinsip kebebasan berpendapat di negara Indonesia.

Baca Juga: Hape Xiaomi BM marak di Indonesia, Bos Xiaomi Malah Dukung Pemerintah Memblokirnya

Berkaitan dengan ini, pemerintah berencana melakukan revisi terhadap undang-undang ini.

Mengutip Tribun Techno, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan rencana tersebut saat memberikan salinan Keppres amnesti untuk Baiq Nuril di Istana Bogor, Jumat (2/8/2019).

"Nanti saya dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi dari Undang-Undang ITE," kata Yasonna seperti yang kami kutip dari Tribun Techno.

Baca Juga: Vivo Indonesia Dukung Penuh Aturan Validasi IMEI Dari Pemerintah

Menkumham juga mengatakan kalau revisi ini perlu dilakukan setelah melewati sejumlah kajian dan masukan dari berbagai kalangan.

Kalau benar akan kembali direvisi, maka ini akan jadi kali kedua UU ini mengalami revisi.

Tapi, Menkumham juga menegaskan kalau UU ini tidak akan dihilangkan. Hanya direvisi.

Proses revisi kali ini adalah untuk memberikan penyesuaian dengan beberapa hal yang sering terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Hati-Hati Komen di Medsos, Pemerintah AS Bakal Intip Medsos Pemohon Visa Hingga 5 Tahun Lalu

Saat ini Menkumham Yasonna H. Laoly sedang meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mengkaji kembali UU ITE.

Sebagai penutup, Menkumham menyatakan kalau proses revisi ini akan dilakukan oleh DPR di periode mendatang.

Saat ini UU ITE sering digunakan pemerintah untuk membasmi sejumlah kasus di dunia maya seperti berita hoax, pencemaran nama baik, dan juga ujaran kebencian.

Sebagai sebuah aturan, wajar kalau UU ini menimbulkan pro dan kontra dari banyak kalangan.

Baca Juga: Heboh Jual-Beli Data KK dan E-KTP di Medsos, Ini Tanggapan Kemendagri

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto

Sumber Tribun Techno