Blokir IMEI Tak Berlaku Surut dan Tak Ada Pemutihan, Masyarakat Dihimbau Jangan Resah

Rabu, 24 Juli 2019 | 19:25
yusuf

Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail

Nextren.com - Rencana pemberlakuan kebijakan pairing International Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) atau nomor ponsel mendapatkan respons yang beragam dari masyarakat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat tak perlu resah.

Tiga kementerian yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, merencanakan akan menerbitkan peraturan yang populer disebut sebagai aturan tentang IMEI pada Agustus mendatang.

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail menjelaskan, ada banyak persepsi yang keliru soal pengaturan IMEI di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Vivo Indonesia Dukung Penuh Aturan Validasi IMEI Dari Pemerintah

Namun, Ismail menegaskan tak perlu resah karena kebijakan itu, seperti dilansir dari situs resmi Kominfo.

“Ini perlu penjelasan ya, meluruskan mungkin beberapa persepsi yang kurang tepat di masyarakat sekarang."

"Jangan ada resah dan gelisah, karena kebijakan yang akan diterbitkan oleh tiga kementerian itu, tidak akan berlaku surut ke belakang. Jadi peraturan ini berlakunya ke depan,” kata Dirjen Ismail melalui Program Toktok Kominfo di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Menurut Dirjen Ismail, ponsel atau gawai yang dimiliki masyarakat saat ini, tidak menjadi target untuk pemberlakuan regulasi tersebut.

Baca Juga: IMEI Hape Curian dan IMEI Kloning Bakal Diblokir, Tak Bisa Dipakai Lagi

"Sehingga, bagi siapapun masyarakat yang sudah membeli ponsel saat ini, tidak akan terkena dampak dari peraturan tersebut," ungkapnya.

Bukan Diputihkan

Penerapan aturan mengenai IMEI ini, lanjut Ismail, hanya berlaku pada gawai yang dibeli atau dimiliki masyarakat ketika regulasi itu diterbitkan.

“Jadi, kalau ada pemberlakuan peraturan nanti, maka pemberlakuannya berlaku ke depan untuk ponsel yang akan dibeli."

"Kalau yang sekarang, yang sudah dibeli, sudah digunakan, dioperasikan ini tidak terkena dampak dari peraturan ini,” jelasnya.

Baca Juga: Hape BM Bakal DIblokir, Begini Cara Kerja Alat Pendeteksi IMEI Ilegal

Dirjen Ismail menegaskan gawai yang sudah dibeli, digunakandan dioperasikan oleh masyarakat tidak berarti diputihkan.

"Kalau diputihkan itu kan sesuatunya yang bukan putih jadi putih."

"Peraturan ini masa berlakunya tidak surut, tapi berlaku ke depan," tandasnya.

Pengaturan mengenai IMEI di Indonesia ini akan diterbitkan dan mulai berlaku tepat pada peringatan HUT RI ke-74, yakni pada tanggal 17 Agustus 2019.

Tiga kementerian melakukan pengaturan seusai dengan wewenang masing-masing dengan sinergis. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya