Nextren.com- Meski telah diupayakan berbagai macam cara, baik lewat Bea Cukai maupun Departemen Perdagangan, dan lainnya, peredaran hape ilegal atau BM masih cukup besar di Indonesia.
Hape BM ini dianggap merugikan banya pihak, meski harganya memang menggiurkan.
Tentu saja harga hape BM bisa jauh lebih murah, karena mereka masuk secara tidak resmi dan tidak membayar pajak.
Tentu saja berbagai aturan resmi juga tidak diikuti oleh importir hape BM.
Baca Juga: Awas, Mulai Agustus 2019 Hape BM Bakal Diblokir Lewat Nomor IMEI
Pemerintah kini tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal ( BM, black market) di Indonesia.
Pada Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan ditandatangani.
Regulasi tersebut berbentuk peraturan menteri (permen). Dalam hal ini setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.
Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan.
Baca Juga: Barang Resmi atau BM? Begini Cara Mengecek Nomor IMEI Hape Sendiri
Namun, ia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut.
"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu, Rabu (3/7/2019).
Janu turut menyebutkan bahwa untuk menjalankan kebijakan dan aturan itu, sebuah tim khusus yang para anggotanya berasal dari ketiga kementerian akan dibentuk.
"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.
Baca Juga: Advan s50 Prime Dijual Rp 700 Ribuan, Bisa Pilih Internet 4G Tercepat Semua Operator
Mesin identifikasi ponsel BM
Kementerian Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel black market.
Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan mana yang tidak.
Jika tidak terdaftar, ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
Baca Juga: Telkomsel vs Smartfren, Jaringan 4G Siapa yang Lebih Baik?
Kendati demikian, Janu tidak merinci apakah mesin ini akan mulai diaktifkan setelah ketiga peraturan menteri tersebut ditandatangani atau malah lebih cepat.
Sementara pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri sebagai salah satu kementerian yang terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.
Proses pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia ini melibatkan tiga kementerian. Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.
Baca Juga: Pakai AirDroid, Bisa Atur Aplikasi Android Dari PC dengan Beragam OS
Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, dan Kementerian Perdagangan akan mengawasi perdagangan ponsel.
Pihak Kemenperin juga beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
Namun, ini tidak serta-merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler lewat identifikasi IMEI. (Yudha Pratomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan"