Wajib Ijin, Kominfo Akan Blokir Aplikasi VPN Yang Tak Sesuai Regulasi

Kamis, 04 Juli 2019 | 19:00
vpnpro

Ilustrasi menggunakan VPN dan bahaya menggunakan VPN

Laporan Wartawan NexTren, Arif Budiansyah

NexTren.com -Aplikasi VPN sering dipergunakan banyak orang untuk menembus blokiran di browser.

VPN sendiri memiliki cara kerjayaitu mengaihkanjaringan internet ke server VPN yang bertugas untuk meneruskan koneksi ke situs yang ingin diakses.

Jadi koneksi yang kamu lakukan akan dikenali sebagai koneksi dari jaringan server VPN bukan jaringan provider tertentu yang kamu gunakan.

Maraknya penggunaan aplikasi tersebut, membuat Kominfomemiliki rencana untuk mengatur peredaran aplikasi VPN di Indonesia.

Baca Juga: VPN Bisa Buka Blokiran WhatsApp Instagram, Namun Waspadai 4 Bahayanya

Dilansir dari KompasTekno,Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, Kominfo tidak akan ragu memblokir VPN yang tidak memiliki izin di Indonesia.

Pria yang akrab disapa Semmy itu mengatakan bahwa layanan VPN di Indonesia harus memiliki izin, karena merupakan salah satu fitur dari penyedia jasa internet (ISP).

Menurutnya, setiap penyedia layanan yang dapat membuat seseorang terhubung ke internet, butuh izin untuk digunakan di Indonesia.

"Aturannya ya harus izin. VPN itu masuk ke dalam ISP (internet service provider), dia kan ngasih koneksi internet, makanya pengguna bisa tersambung ke server-nya (VPN). Dengan siapa pun, tinggal diblok kalau tidak ada izin," kata Semmy.

Baca Juga: Mari Mengenal Lebih Jauh VPN Mengenai Fungsi dan Cara Kerjanya

Semuel menegaskan, aplikasi VPN gratis yang beredar di toko aplikasi pun harus taat dengan aturan ini.

Jika tidak, Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut dan tidak akan bisa beroperasi di Tanah Air.

"Kalau melanggar ya kami blok. Kalau dia mau beroperasi di Indonesia, silakan bekerja sama dengan ISP yang ada, jadi punya izin," ungkap Semuel.

Ia menambahkan bahwa regulasi terkait layanan VPN sebenarnya sudah ada.

Hanya saja mekanismenya yang belum jelas, Samuel pun mengatakan akan berkoordinasi dengan APJII untuk membicarakan bagaimana penerapan regulasi tersebut.

Baca Juga: 5 Manfaat Penting Menggunakan VPN Untuk Browsing, Hiburan dan Bisnis

"Aturannya sudah ada, tinggal penerapannya bagaimana. Karena VPN itu kan salah satu layanan internet. Termasuk dalam izin ISP, itu salah satunya adalah VPN," lanjutnya.

Semuel juga menekankan bahwa APJII memiliki pemahaman yang lebih tinggi terkait penyelenggaraan layanan VPN tersebut.

Sehingga, Kominfo akan membicarakan hal tersebut dengan APJII dalam waktu dekat.

"Saya sudah komunikasi dengan ketua APJII, nanti bicara dalam waktu dekat. Ini perlu ditangani, paling tidak, ada jaminan keamanan bagi semua pengguna VPN. Itu perlu, kalau VPN tidak terdaftar dan berizin, bagaimana kami mau menjamin?" pungkas Semuel. (*)

Tag :

Editor : Wahyu Subyanto

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya