Ini Daftar 113 Fintech Terdaftar di OJK pada 15 Mei 2019, Lebih Aman Buat Pinjaman Online

Sabtu, 18 Mei 2019 | 11:50
orrick

iIustrasi Fintech

Nextren.com - Perkembangan fintech terus meningkat, meski di sana sini muncul kasus-kasus yang merugikan konsumen.

Seiring edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh banyak pihak, seperti YLBHI dan media, maka pengguna juga makin paham cara memilih fintech yang lebih aman.

Caranya yaitu dengan memilih perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK.

Perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK, akan diberikan syarat yang cukup ketat, dan harus bersedia dipantau atau diaudit setiap bulan atau 3 bulan sekali.

Baca Juga: Polisi Kesulitan Lacak 36 Fintech Ilegal Karena Servernya di Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin dan tanda terdaftar dari otoritas.

Berdasarkan data OJK per 15 Mei 2019, tercatat ada 113 platform fintech lending yang telah menerima tanda daftar dan diawasi OJK. Artinya, jumlah tersebut bertambah tujuh dibanding jumlah fintech per April 2019 sebanyak 106 fintech.

Adapun fintech lending yang baru terdaftar, yaitu Kaching, FinPlus, Alamisharia, Syarfi, Digilend, Asakita, Duha Syariah, dan Bocil.

Sedangkan perusahaan p2p lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin atau lisensi dari OJK ada lima entitas yakni Danamas Investree, Dompet Kilat, Amartha,dan Kimo.

Baca Juga: Rahasia FinTech Pinjam Uang Online Bisa Setujui Pinjaman Cuma 15 Menit

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun mengajak masyarakat untuk menggunakan fintech lending terdaftar dan diawasi oleh OJK sebagai platform pinjam meminjam.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana memanfaatkan fintech lending, pilihlah penyelenggara yang sudah menjadi anggota AFPI yang tentunya sudah terdaftar di OJK,” ujar kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede pada Kamis (16/5).

Berikut daftar fintech lending yang terdaftar di OJK:1. Danamas 2. Investree 3. Investree 4. Dompet Kilat 5. KIMO 6. Koinworks 7. Modalku 8. Danacepat 9. AwanTunai 10. KlikACC

Baca Juga: Berhutang ke Bank untuk Investasi Fintech, Bolehkah? Bunganya Menarik

11. Crowdo 12. Akseleran 13. Uang Teman 14. Taralite 15. Fintag 16. Invoil 17. Tunai Kita 18. Igrow 19. Cicil 20. Dana Merdeka

Baca Juga: Korban Berjatuhan, Kominfo Blokir 385 Aplikasi dan Situs Pinjaman Online Ilegal

21. Cash Wagon 22. Esta Capital 23. Ammana 24. Gradana 25. Dana Mapan 26. Aktivaku 27. Danakini 28. Finmas 29. Tokomodal 30. Indodana

Baca Juga: Awas Jangan Terjebak, 168 Pinjaman Online Ilegal Baru Saja Diblokir

31. Kredivo 32. Mekar.id 33. Pinjaman Go 34. Internak.id 35. Kredit Pintar 36. Kredito 37. Crowde 38. Pinjam Gampang 39. TaniFund 40. Danain

Baca Juga: Lingkaran Setan Pinjaman Online, Gali Lubang Tutup Lubang Hingga 40 Aplikasi

41. Indofund.id 42. SGPIndonesia 43. KreditPro 44. Avantee 45. Do-It 46. RupiahCepat 47. Danarupiah 48. Danabijak 49. Cashcepat 50. Danalaut

51. Danasyariah 52. Telefin 53. Modalrakyat 54. Kawancicil 55. Sanders One Stop Solution 56. Kreditcepat 57. Uangme 58. Pinjam Duit 59. Pinjam Yuk 60. Pinjam Modal

61. Julo 62. Easy Cash 63. Maucash 64. RupiahOne 65. Pohon Dana 66. Dana Cita 67. DANAdidik 68. TrustIQ 69. Danai 70. Pintek

71. Pinjam 72. Danamart 73. SAMAKITA 74. Saya Modalin 75. PLAZA PINJAMAN 76. Vestia P2P Lending Platform 77. Singa 78. AdaKami 79. ModalUsaha 80. Asetku

81. Danaflix 82. Lumbung Dana 83. Lahansikam 84. Modal Nasional 85. Dana Bagus 86. ShopeePayLater 87. ikredo online 88. AdaKita 89. UKU 90. Pinjamwinwin91. Pasarpinjam

92. Kredinesia 93. BKDana 94. Gandeng Tangan.org 95. Midalantara 96. Komunal 97. ProsperiTree 98. Danakoo 99. Cairin 100. Batumbu

101. empatkali 102. Jembatanemas 103. klikUMKM 104. Kredible 105. klikkami 106. Kaching107. Kaching 108. FinPlus 109. Alamisharia 110. Syarfi 111. Digilend Asakita 112. Duha Syariah 113. Bocil

Artikel ini tayang di kontan online dengan judul : Inilah 113 fintech legal yang punya tanda daftar dan diawasi OJK per 15 Mei 2019https://keuangan.kontan.co.id/news/inilah-113-fintech-legal-diawasi-ojk-per-15-mei-2019

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya