Pasca Aksi Teroris Selandia Baru, Facebook Buat Kebijakan Baru

Kamis, 16 Mei 2019 | 18:50
techradar.com

Facebook mulai bentuk aturan baru untuk konten-konten berbahaya

Laporan wartawan Nextren, Nicolaus Prama

Nextren.com – Pasca serangan teroris di Selandia Baru 2 bulan lalu, banyak pihak mencari solusi untuk mengurangi persebaran konten-konten berbahaya dan ujaran kebencian.

Kini, Facebook menerapkan perubahan kecil pada kebijakannya pada fitur live streaming.

Satu solusi yang dibuat oleh Facebook adalah melarang pengguna untuk menggunakan Facebook Live dalam jangka waktu tertentu bila melanggar kebijakan baru Facebook.

Baca Juga: Facebook Cabut Larangan Iklan Blockchain, Karena Proyek Crypto?

Kebijakan baru Facebook ini didasarai atas inisiatif pemerintah Selandia Baru yang mengajak beberapa pemimpin dunia dan perusahaan teknologi besar untuk lebih tegas terkait kebijakan live streaming pada media sosial.

Walaupun Pemerintah Amerika Serikat tidak mendukung usaha ini, namun Facebook menyatakan setuju dan sepakat untuk membuat beberapa perubahan.

Dua bulan sejak insiden penembakan oleh teroris di Masjid Christchurch, Facebook memberi perubahan agar peristiwa yang sama tidak terjadi lagi.

Keputusan ini ditulis oleh Facebook pada blog Newsroom mereka.

Disampaikan oleh Vice President Fecebook, Guy Rosen bahwa Facebook akan memberi sanksi pengguna bila melanggar kebijakan tersebut, mulai dengan melarang menggunakan Facebook Live dalam jangka tertentu.

Guy mencontohkan jika pengguna turut membagikan link yang berpotensi mengandung konten teroris, maka pengguna akan diblokir menggunakan beberapa fitur Facebook, bahkan dari Facebook itu sendiri.

Baca Juga: FTC Kesulitan Tetapkan Jumlah Denda untuk Kasus Kebocoran Facebook

Facebook juga akan mengintegrasikan teknologi Machine Learning dan Artificial Intelligence (AI) untuk menganalisis unggahan pengguna sehingga mampu meminimalisir konten-konten berbahaya.

Facebook juga tengah merancang aturan yang dapat digunakan pada berbagai platform seperti Instagram dan WhatsApp.

Pada peristiwa terorisme 2 bulan lalu di Selandia Baru, pelaku menggunakan fitur live streaming pada Facebook untuk memberitahukankejahatannya pada dunia.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto