Begini Modus Order Fiktif Pakai 'Tuyul', Cukup Oprek Aplikasi 10 Menit

Selasa, 02 April 2019 | 13:05
asiaone.com

Grab berpartner dengan Microsoft untuk tingkatkan kemampuan layanannya.

Nextren.com - Kasus order fiktif transportasi online masih terus terjadi.Hal ini tentu membuat tidak adil bagi pengemudi lain yang jujur dan bekerja keras mencari dan memnuhi order dari pelanggan.Baru-baru ini terbongkar lagi pelaku order fiktif, dengan cara memodifikasi aplikasi transportasi online.AA (24), pelaku modifikasi aplikasi ponsel milik para pengemudi ojek dan taksi online, kini mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga : Perbedaan GrabCar Plus dan Grab Biasa serta Sewa GrabCarAA membuat aplikasi GPS palsu dan order fiktif untuk para pengemudi online. Aplikasi ini disebut "tuyul" karena pengemudi online seolah-olah mendapatkan penumpang, lalu mengantarkan sampai ke tempat tujuan. Padahal, pengemudi ojek online yang curang tersebut hanya diam di tempat.

Kepada polisi, AA mengaku mendapatkan keahlian memodifikasi aplikasi ponsel tersebut dari media sosial. Menurut AA, caranya sangat mudah dipelajari dan hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk membuat "tuyul" pada ponsel tersebut beroperasi.

Baca Juga : Terlaris, Ada 13 Juta Pesanan Ayam Geprek di GrabFood Tahun Ini

"AA memasang tarif Rp 100.000 untuk sekali oprek," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto kepada Kompas.com.Agus menjelaskan, AA menggabungkan dua aplikasi pada ponsel pengemudi online. "Jadi, mereka menggunakan fake GPS untuk menentukan lokasi awal, lalu ponsel di-oprek dengan tuyul itu untuk membuat seolah-olah pengemudi benar-benar melayani penumpang," kata dia. Agus mengungkapkan, pelanggan AA biasanya bekerja secara berkelompok.

Baca Juga : Sepatu Olahraga Dari Xiaomi Ini Siap Dijual di India, Apa Spesialnya?

Satu orang memiliki 10 hingga 15 ponsel yang mereka gunakan bersama-sama.

"Seperti pelanggan AA yang kami tangkap di Kembangan, kemarin.""Mereka punya satu kontrakan untuk berkumpul.""Di sana ada 10 mitra ojek online yang tergabung dan terkumpul 170 ponsel yang mereka gunakan bergantian," ucapnya. Agus menambahkan, banyaknya ponsel yang dimiliki para mitra bertujuan mengelabuhi perusahaan.

Baca Juga : Sepatu Olahraga Dari Xiaomi Ini Siap Dijual di India, Apa Spesialnya?

"Biar pelanggan yang terdeteksi enggak terkesan itu-itu saja.""Sebab, satu ponsel bisa untuk dua akun. Bayangkan berapa banyak pelanggan palsu yang bisa mereka mainkan," ucapnya. Menurut dia, hal inilah yang menyebabkan peringkat para mitra sempurna walaupun tidak benar-benar mengangkut penumpang. "Padahal, kalau begini, kan, mereka dapat bonus dari perusahaannya banyak, rugi kan perusahaan.""Mereka tidak kerja, hanya duduk dan seolah-olah tengah melayani pelanggan, tetapi perusahaan tetap mentransfer upah dan bonus mereka," sebutnya.

Baca Juga : MUIUI 10 Beta, Bawa Fitur Dark Mode Untuk Banyak Perangkat Xiaomi"Mereka itu (mitra ojek online) cuma duduk saja, nih, enggak perlu ke mana-mana sudah bisa dapat duit," lanjut Agus. Selain itu, ada seorang wanita bernama MCL (34) yang bertugas menjadi marketing. Dia memasarkan jasa oprek ponsel kepada para mitra ojek online. Agus mengatakan, para pengguna tuyul ini biasanya merupakan mitra resmi perusahaan ojek online.FA, salah satu pengemudi taksi online yang menggunakan aplikasi "tuyul", mengaku mendapat keuntungan besar tanpa harus repot-repot mengantarkan penumpang dengan menggunakan aplikasi tersebut.

Baca Juga : Ini Dia 5 Fitur Baru Yang Bisa Kamu Dapat Setelah Update ke MIUI 11

FA mengatakan, dengan menggunakan aplikasi tuyul itu, dalam sehari, ia dapat membuat 5 hingga 6 order fiktif dalam rentang waktu pukul 14.00 hingga pukul 16.00, artinya hanya butuh waktu dua jam. "Sebulan saya bisa dapat Rp 10 juta," ujar FA ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya.""Dengan menggunakan aplikasi tuyul, para sopir taksi online ini tak perlu repot-repot melayani pelanggan."Mereka tinggal membuat order fiktif, lalu order tersebut diterima dirinya sendiri dengan akun lain dan secara otomatis kendaraan yang terlihat pada GPS di aplikasi bergerak seolah-olah tengah melayani penumpang.

Baca Juga : Spesial Kasus ini telah dilporkan salah satu perusahaan ojek online, Grab. Menurut Grab, belakangan ini pihaknya sering menemui mitranya yang memiliki peringkat sempurna dalam aplikasi. Grab mengatakan, keadaan ini sangat tak wajar. Sebab, untuk mendapatkan peringkat sempurna, seorang mitra tak boleh sedikit pun melakukan kesalahan.

Baca Juga : Anak Dilarang Bawa Hape ke Sekolah? Awasi dengan Gadget Ini

Padahal, menurut Grab, kesalahan teknis pasti terjadi saat berada di lapangan. "Atas dasar itu, kami melakukan penyelidikan.""Ternyata, ada yang menawarkan jasa oprek ponsel yang memungkinkan mitra itu mengorder sendiri, lalu menerima orderan sendiri, tetapi di aplikasi seolah-olah kendaraan mereka jalan mengantarkan penumpang, padahal mereka hanya duduk," lanjut Agus. Grab beri peringatan Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, penggunaan aplikasi tuyul oleh pengemudi yang nakal menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 600 juta dalam jangka waktu tiga bulan terakhir.

Baca Juga : Durasi Hampir 10 Jam, Final Piala Presiden eSports Jadi Top TrendingRidzki menegaskan, pihaknya kini bisa mendeteksi mitra ojek dan taksi online yang curang. "Soal tuyul, untuk teknis mendeteksinya kami enggak bisa share secara detail, kan, bagian dari penyelidikan kami bersama polisi, tetapi memang sistem kami sekarang sudah bisa mengidentifikasi jika mitra itu memainkan atau mencurangi," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (2/2/2018). Menurut dia, Grab memiliki aplikasi khusus yang dapat mendeteksi otomatis para mitra yang melakukan order fiktif. "Ada tim khusus untuk mendeteksi, itu enggak manual kami lihat satu per satu, enggak, itu otomatis," katanya.

Baca Juga : 4 Power Bank Berkapasitas Besar Ini Bisa Kamu Pakai Untuk Laptop

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka. Sebanyak 10 di antaranya adalah pengemudi ojek maupun taksi online.

Tersangka AA dikenai Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. Sementara para mitra ojek online dikenai ancaman pidana 8-12 tahun penjara dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara. (*)(Sherly Puspita)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Taksi dan Ojek "Online" Buat Order Fiktif Pakai "Tuyul"

Tag

Editor : Wahyu Subyanto