Tips Trik Buat Kamu yang Lupa EFIN Untuk Lapor Pajak, Gampang Kok

Kamis, 22 Maret 2018 | 12:45
Pajak.go.id

Tips buat kamu yang lupa EFIN

Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari

Nextren.grid.id - Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir laporan SPT tahunan.

Untuk kamu yang masih bingung tentang proses pelaporan pajak ini, maka kamu bisa datang langsung ke Kantor Pajak terdekat.

Sedangkan bagi kamu yang ingin lapor pajak tahunan, maka kamu bisa mendaftarkannya di akun situs djponline.pajak.go.id.

Untuk registrasi ke akun tersebut, biasanya kamu akan disuruh memasukkan nomor NPWP dan EFIN.

(BACA:Instagram Izinkan Hashtag dan Akun Lain Muncul di Bio Pengguna)

EFIN sendiri merupakan nomor yang berfungsi sebagai syarat agar kamu bisa registrasi akun DJP Online.

Sayangnya, nomor EFIN ini seringkali dilupakan oleh beberapa orang.

Hal ini tentu saja membawa dampak pada terhambatnya proses pelaporan pajak tahunan.

Tapi, kamu tak perlu khawatir, tim Nextren bakal kasih tips dan trik tentang apa yang harus dilakukan saat lupa nomor EFIN.

(BACA:Lenovo Luncurkan Beragam Pilihan ThinkPad Untuk Kebutuhan Workspace)

1. Manfaatkan chat online di laman www.pajak.go.id.

Kamu bisa bertanya secara online dengan admin kantor pajak.

Hal ini bertujuan memperoleh jalan terbaik yang bisa dilakukan agar kamu bisa tetap registrasi di situs DJP online.

Kamu juga bisa bertanya dengan mention ke akun Twitter @kring_pajak. Makin berragam jalannya kan?

(BACA:Tenyata Begini Arti Tanda Jam di Aplikasi WhatsApp, Sudah Tahu Belum?)

2. Siapkan beberapa data yang diperlukan untuk konfirmasi.

Data tersebut berupa NPWP, Nama Lengkap, Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN, alamat Email atau ponsel, dan tahun pajak SPT terakhir.

Setelah itu, kamu bisa langsung mengurus EFIN ke KPP terdekat.

Bagaimana, mudah kan?

Sebagai informasi, kamu tak lagi memerlukan EFIN jika kamu telah masuk ke aplikasi DJP Online

Untuk masuk ke aplikasi DJP Online sendiri yang kamu butuhkan hanya nomor NPWP dan password yang telah kamu buat sebelumnya (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya