1. Manfaatkan chat online di laman www.pajak.go.id.
Kamu bisa bertanya secara online dengan admin kantor pajak.
Hal ini bertujuan memperoleh jalan terbaik yang bisa dilakukan agar kamu bisa tetap registrasi di situs DJP online.
Kamu juga bisa bertanya dengan mention ke akun Twitter @kring_pajak. Makin berragam jalannya kan?
(BACA:Tenyata Begini Arti Tanda Jam di Aplikasi WhatsApp, Sudah Tahu Belum?)
2. Siapkan beberapa data yang diperlukan untuk konfirmasi.
Data tersebut berupa NPWP, Nama Lengkap, Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN, alamat Email atau ponsel, dan tahun pajak SPT terakhir.
Setelah itu, kamu bisa langsung mengurus EFIN ke KPP terdekat.
Bagaimana, mudah kan?
Sebagai informasi, kamu tak lagi memerlukan EFIN jika kamu telah masuk ke aplikasi DJP Online
Untuk masuk ke aplikasi DJP Online sendiri yang kamu butuhkan hanya nomor NPWP dan password yang telah kamu buat sebelumnya (*)