Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari
Nextren.grid.id - Akhir tahun 2017 yang lalu, tepatnya pada 31 Oktober 2017, KOMINFO telah resmi mengumumkan peraturan baru.
Peraturan tersebut berkaitan dengan penggunaan kartu perdana di tanah air.
Ya, untuk menanggulangi berbagai tindak penipuan yang dilakukan dengan menggunakan kartu perdana, maka seluruh kartu SIM yang dipakai di Indonesia harus didaftarkan.
Pendaftaran telah dibuka sejak 31 Oktober 2017 dan akan berakhir tanggal 28 Februari 2018.
Bagi pengguna kartu perdana yang tidak melakukan registrasi ulang, maka kartu perdananya akan diblokir secara bertahap oleh pemerintah.
(BACA:Cara Kepoin Status WhatsApp Gebetan Tanpa Ketahuan, Bikin Penasaran!)
Namun, tim Nextren menghimbau agar kamu tak melakukan registrasi tepat di akhir bulan Februari ini loh.
Menurut data yang diperoleh tim Nextren dari website resmi KOMINFO, sampai saat ini telah ada 226.444.899 kartu yang telah melakukan registrasi ulang.
Banyak prediksi mengatakan bahwa angka tersebut akan terus naik hingga akhir Februari 2018 mendatang.
Traffic tersebut akan cukup mempengaruhi sistem yang dapat mengakibatkan kegagalan registrasi pengguna kartu perdana.