Follow Us

UPDATE: 5 Januari 2018, Registrasi SIM Prabayar Telah Capai 136 Juta

Hesti Puji Lestari - Jumat, 05 Januari 2018 | 15:25
Registrasi SIM Card 5 januari 2018 telah capai 136 juta pengguna
Techno Hot

Registrasi SIM Card 5 januari 2018 telah capai 136 juta pengguna

Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari

Nextren.grid.id - Beberapa waktu lalu pengguna SIM Prabayar tanah air dihebohkan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI).

Kebijakan tersebut berkaitan dengan registrasi SIM Prabayar yang harus dilakukan oleh para penggunanya.

Banyak masyarakat yang meragukan keputusan Kominfo tersebut.

Hal ini didasari pada syarat yang menyatakan bahwa registrasi akan dianggap berhasil jika menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Kartu Keluarga.

Banyak yang berpendapat bahwa hal ini akan membahayakan identitas pribadi milik masyarakat Indonesia.

(Baca: Cara Atasi WhatsApp yang Mendadak Lemot Tanpa Sebab dengan Langkah Ini)

Apalagi tak lama kemudian, disusul dengan pemberitaan peretasan data pribadi dari SIM Card Malaysia yang dijual di pasar gelap.

Padahal kebijakan registrasi ulang ini memiliki manfaat untuk para pengguna telepon tanah air loh.

Manfaat tersebut terletak pada keamanan dan kenyamanan yang akan diterima, sehingga diharapkan tak akan ada lagi tindak penipuan yang bisa dilakukan lewat telepon.

Meski sempat ditentang, ternyata sampai waktu terakhir tim Nextren (5/1/2017) melihat ke situs resmi Kominfo telah ada 136.136.678 pengguna yang telah registrasi SIM card sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kominfo.

(Baca: REVIEW Luna G8, Android 4 Kamera Tawarkan Bokeh Maksimal, Ini 6 Plus Minusnya)

Ini yang terjadi jika tak daftar ulang

Nah, buat kamu yang masih tak mau registrasi SIM Cardmu sesuai kebijakan pemerintah, maka beberapa hal inilah yang akan kamu dapatkan.

Pelanggan yang tak registrasi kartu prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya.

Namun, pemblokiran yang dilakukan akan dibagi menjadi dua tahap dalam waktu dua bulan dengan rincian sebagai berikut.

Hingga 30 Maret 2018 nomor kamu masih akan tetap aktif, namun layanan panggilan keluar dan SMS akan diblokir.

(Baca: Koncoan.com, Aplikasi Sosial Media Karya Anak Bangsa yang Menarik)

Setelah itu, sampai 14 April 2018, jika kamu masih belum daftar layanan panggilan, SMS, dan paket internet hanya aktif sampai 15 hari.

Pada tanggal 29 April, jika tetap tak melakukan registrasi layanan benar-benar akan diblokir total (*)

Editor : Kama

Baca Lainnya

Latest