Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari
Nextren.grid.id - Seperti yang telah diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kominfo memberlakukan peraturan terkait penggunaan kartu prabayar.
Agar semua masyarakat nyaman dalam menggunakan kartu perdana, maka seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali wajib meregistrasi ulang kartu perdana milik mereka.
Namun sampai saat ini, masih banyak juga masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang.
Padahal, beberapa provider menawarkan bonus kuota untuk menarik minat masyarakat.
Kabarnya, hingga kini masih ada sekitar 328 juta nomor ponsel yang belum registrasi loh.
(BACA:Samsung Galaxy A8 2018 Hadir dengan Warna Biru Menggoda, Siap Dibeli)
Sementara itu, di website resmi Kominfo hingga tanggal 19 Maret 2018 udah ada 360 juta nomor yang telah melakukan registrasi.
Nah, buat kamu yang belum melakukan registrasi ulang kartu perdanamu , ada baiknya segera kamu lakukan.
Pasalnya, dilansir Nextrendi situs Kominfo, pihaknya telah memblokir 83 juta nomor ponsel prabayar nih.
Bukan hanya itu, terhitung 1 Mei 2018, semua kartu prabayar yang belum diregistrasi akan diblokir secara total.