Laporan Wartawan NexTren, Hesti Puji Lestari
NexTren.com - Seperti yang telah diketahui, Huawei dan ZTE memang sedang dilarang di beberapa negara.
Misalnya saja Amerika Serikat.
Donald Trump beberapa waktu lalu merilis aturan jika seluruh karyawan yang bekerja di bidang rahasia dilarang menggunakan ponsel ZTE dan Huawei.
Hal ini dikarenakan dua vendor tersebut melanggar aturan keamanan di AS.
BACA JUGA:Twitter Bakal Punya Dua Fitur Baru, Reply Threading dan Presence
Hal ini tentu saja akan sangat mambahayakan negara.
Tak berhenti sampai di situ, fakta baru Huawei yang satu ini menambah nilai buruknya di mata AS.
Menurut sebuah laporan publikasi yang berfokus pada kekayaan intelektual.
Huawei telah diperintahkan untuk membayar denda 10.5 Juta Dollar atau Rp 155 Miliar oleh hakim AS karena melanggar paten 4G LTE.
Denda ini diajukan oleh PanOptis.