Laporan Wartawan NexTren, Hesti Puji Lestari
NexTren.com - Dilansir NexTren.com dari Money Control, Donald Trump, telah menandatangani RUU yang memberlakukan larangan penggunaan teknologi pemerintah dari perusahaan Tiongkok, Huawei dan ZTE.
Larangan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Otorisasi Pertahanan.
Menurut The Verge, larangan penggunaan Huawei dan teknologi ZTE ini akan berlaku selama 2 tahun ke depan.
Keputusan Donald Trump ini berawal dari pernyataan FBI beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa 2 hape produksi Tiongkok tak layak pakai.
(BACA:Awal Huawei dan ZTE Dilarang Masuk AS, Khawatir Disadap Hingga Takut Disaingi)
Kebetulan, Huawei dan ZTE menjadi dua vendor yang tidak dipercayai oleh FBI tersebut.
Alasannya tak bisa dibilang sederhana, pasalnya, ZTE dan Huawei dianggap bisa menganggu keamanan negara dan menjadi spionase loh.
Huawei sendiri diketahui telah bekerja sama dengah AT & T dan Verizon beberapa bulan terakhir untuk menjadi bagian telekomunikasi negara Amerika.
Namun, produk perusahaan Tiongkok ini sempat dibekukan dan akhirnya Trump menandatangai UU larangan ini.
(BACA:Kemana Merek Sony Ericsson? Hape yang Dulu jadi Idola Remaja)
Meski demikian, larangan ini hanya ditujukan untuk pegawai pemerintah yang berhubungan dengan informasi rahasia negara.
Beberapa bagian dari perusahaan tetap mendapat izin menggunakan ponsel besutan perusahaan Tiongkok ini.
Sementara Huawei sendiri menyebut larangan itu sebagai "penambahan acak" untuk RUU Pertahanan.
Huawei juga mengatakan bahwa larangan ini "tidak efektif, salah arah, dan inkonstitusional."
(BACA: Cara Blokir Notifikasi Saat Main Game, Biar Tak Terganggu) (*)