Follow Us

Pilih Denda Rp 500 Ribu Atau Hindari Rute Ganjil Genap Pakai Google Maps?

None - Rabu, 01 Agustus 2018 | 15:35
Pilih Denda Rp 500 Ribu Atau Hindari Rute Ganjil Genap Pakai Google Maps?
Express Co Uk

Lapoan Wartawan NexTren, Hesti Puji Lestari

NexTren.com - Pemerintah DKI Jakarta akan kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk mengurangi dampak kemacetan di Jakarta.

Bukan sebab infrastuktur yang tak memadai, namun ganjil genap kali ini merupakan upaya pencegahan kemacetan dalam perhelatan Asian Games 2018.

Dilansir dari berbagai sumber, kebijakan ini akan diaplikasikan sebagai berikut : - Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin- Jalan Jenderal Sudirman- Jalan Gatot Subroto- Jalan S Parman- Jalan MT Haryono- Jalan Rasuna Said- Jalan DI Panjaitan- Jalan Ahmad Yani- Jalan Benyamin Sueb- Jalan Metro Pondok Indah.

(BACA: Tak Pernah Googling Namanya, Oprah Winfrey Malah Terkejut Melakukannya)

Sebagai informasi, ganjil genap akan diberlakukan mulai jam 06.00 hingga 21.00 WIB, dan berlaku juga untuk Hari sabtu dan Minggu.

Apa sanski jika melanggar ganjil genap?Sanksinya cukup berat, yaitu 2 bulan penjara atau denda Rp 500 ribu.

Namun kamu tak perlu khawatir tentang kebijakan yang satu ini.

Pasalnya, Google Maps sangat bersahabat dengan kebijakan ini.

Nah, buat kamu yang pengen menggunakan fitur ganjil genap lewat Google Maps,tim NexTren punya informasinya buat kamu.

(BACA: Atasi Android Kamu yang Lemot dengan Cara Ini, Bye Hape Lelet!)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest