Laporan Wartawan NexTren, Hesti Puji Lestari
NexTren.com - Beberapa waktu belakangan ini, banyak beredar video Kiki Challenge di berbagai media sosial.
Cara melakukannya terhitung mudah, kamu hanya perlu memutar lagu dan keluar dari mobil sambil membuka pintu dan berjoget.
(BACA:Gawat! Samsung Tunda Update Android Oreo di 8 Ponsel Seri Galaxy)
Namun ternyata, kamu bisa saja kena pasal hanya karena ikut-ikutan tren ini loh.
Bahkan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan bahwa tantangan ini tak ada manfaatnya.
Bahkan Polisi akan menindak mereka yang nekat melakukan Kiki Challenge ini.
(BACA:Penampakan Google Pixel 3XL Warna Putih, Tak Bawa Dual Kamera)
Pasal yang mengatur larangan Kiki Challenge tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 238 jo Pasal 06 ayat (1) yang mengatur pengendara kendaraan bermotor untuk tidak melakukan kegiatan lain saat mengemudi.
Jangankan membuka pintu mobil dan membiarkannya terbuka.
Bermain ponsel saat berkendara saja sudah melanggar aturan lalu lintas yang ada.