Follow Us

Warga Yogyakarta Bisa Bayar PBB Pakai Uang Elektronik

Yoga Hastyadi Widiartanto - Jumat, 16 Oktober 2015 | 15:38
(ki–ka) Manager Agent Management XL Terence HM Bouman, Walikota Jogjakarta Drs. Haryadi Suyuti, GM Sales Operation XL DI Yogyakarta and central Java Deddy Fahmi Priautama dan Regional Sales Operation Manager XL Jogjakarta Tommy Chandra Dirgantara
XL Axiata

(ki–ka) Manager Agent Management XL Terence HM Bouman, Walikota Jogjakarta Drs. Haryadi Suyuti, GM Sales Operation XL DI Yogyakarta and central Java Deddy Fahmi Priautama dan Regional Sales Operation Manager XL Jogjakarta Tommy Chandra Dirgantara

XL Axiata (XL) bekerja sama dengan pemerintah kota Yogyakarta untuk memperluas program Xmart City. Kali ini mereka merilis fitur pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) menggunakan uang elektronik XL Tunai.Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan Vice President XL Central Region, Bambang Parikesit, dilaksanakan di Kantor Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta."Melalui program ini, kami berharap XL Tunai dapat memberikan solusi untuk meningkatkan tingkat pembayaran pajak sekaligus memudahkan masyarakat khususnya masyarakat Kotamadya Yogyakarta untuk melakukan pembayaran," terang Bambang melalui keterangan resminya pada Nextren, Kamis (15/10/2015).Untuk melakukan pembayaran tersebut, pengguna cukup melakukan transaksi menggunakan kode *123*120#. Selanjutnya pilih pembayaran dan masukkan nomor ID pelanggan (NOP), pilih periode pembayaran sekaligus jumlah pajak yang akan disetor.Setelah pembayaran berhasil, maka pelanggan akan mendapatkan bukti notifikasi SMS dan bisa mencetak resi dengan mengakses link ini.XL Tunai merupakan uang elektronik khusus pelanggan XL. Dengan layanan ini, pengguna bisa membayar sejumlah hal, seperti pembelian pulsa, tagihan tertentu, belanja online tertentu, hingga pengiriman uang langsung menggunakan dana yang tersimpan dalam ponsel.Sebelumnya, XL juga bekerja sama dengan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menggelar layanan pembayaran surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) menggunakan uang elektronik tersebut. Sama seperti metode pembayaran PBB, pengguna cukup masuk ke menu melalui shortcode *123*120# dan mulai melakukan pembayaran.

Editor : Oik Yusuf

Baca Lainnya

Latest