Follow Us

Begini Janji Uber Supaya Tak Lagi Diuber-uber di Indonesia

Yoga Hastyadi Widiartanto - Kamis, 17 September 2015 | 11:21
Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia  Meresmikan QRIS TTS di Bali pada 25 November 2022
DANA

Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia Meresmikan QRIS TTS di Bali pada 25 November 2022

Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia  Meresmikan QRIS TTS di Bali pada 25 November 2022
DANA

Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia Meresmikan QRIS TTS di Bali pada 25 November 2022

Penyedia layanan ride sharing Uber mengaku ingin terus berinvestasi di Indonesia. Demi mendukung niat tersebut, Uber berjanji akan segera mengajukan permohonan Penanaman Modal Asing (PMA) ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM)."Dalam pekan ini, kami akan ajukan permohonan PMA ke pemerintah Indonesia. Semoga prosesnya cepat agar kami bisa jadi perusahaan dan segera bayar pajak," ujar Community Engagement South East Asia Uber Technologies, Deborah Nga saat ditemui Nextren, Rabu (16/9/2015).Sebelumnya, pada awal tahun ini Uber telah mengajukan permohonan izin kantor perwakilan perusahaan asing ke BKPM dan telah mendapatkannya. Jika izin PMA yang akan diajukan itu sudah disetujui BKPM, badan hukumnya akan menjadi Perseroan Terbatas (PT).Operasional Uber diprotes sejumlah pihak di Jakarta dan Bandung karena masalah legalitas perusahaan mereka dan dituding tak membayar pajak. Masalah tersebut bahkan berbuntut penangkapan sejumlah sopir Uber oleh petugas gabungan bentukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.Namun, Debora mengatakan kontroversi itu tak menyurutkan niat Uber. Dia menambahkan perusahaannya sudah berinvestasi jutaan dollar AS di Indonesia. Dan mereka masih ingin mengucurkan lebih banyak, misalnya dengan membangun pusat pelatihan dan pusat pelayanan di Indonesia.Saat ini, Uber telah memiliki sekitar 6.000 mitra pengemudi di sejak memulai operasionalnya pada 2014 silam. Sementara ini, semua pengemudi itu diizinkan membawa pulang 100 persen pendapatan mereka, karena belum berlaku sistem bagi hasil.

Editor : Oik Yusuf

Baca Lainnya

Latest