Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah mengambil keputusan untuk melarang aktivitas taksi berbasis aplikasi Uber di Kota Kembang karena dipandang bermasalah dari sudut pandang legalitas. Menanggapi penolakan dari Bandung tersebut, pihak Uber melayangkan keterangan tertulis yang isinya antara lain menuding bahwa ada tujuan lain di balik pelarangan layanan transportasinya. "Kami ingin menyampaikan kekecewaan kami kepada beberapa pihak, yang sepertinya lebih mengutamakan untuk menjaga 'zona nyaman' kepentingan pihak-pihak tertentu," bunyi surat yang dikirim Team Uber Bandung via e-mail ke redaksi Nextren, Kamis (10/9/2015).Uber mengatakan bahwa "pihak-pihak tertentu" di atas telah melakukan pembelokkan fakta mengenai layanan Uber yang sesungguhnya, tanpa menyebut siapa "pihak tertentu" yang dimaksud.Kembali ditegaskan pula bahwa Uber adalah perusahaan teknologi yang tidak memiliki, mengoperasikan kendaraan, atau mempekerjakan pengemudi, dan bahwa Uber memiliki kantor perwakilan di Indonesia.Bisnis Uber, menurut keterangan tertulis yang bersangkutan, tak lebih dari mengelola platform yang menghubungkan permintaan penumpang kepada mitra dari perusahaan penyewaan transportasi.Uber turut membantah mobil rekanannya diwajibkan menggunakan pelat kuning, dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003, pasal 30 ayat 3 (a) yang menyebutkan bahwa mobil rental untuk angkutan sewa harus menggunakan pelat hitam."Pernyataan Dishub (Dinas Perhubungan) mengenai kendaraan yang menggunakan teknologi Uber harus menggunakan pelat kuning itu dirasa kurang tepat," tulis Uber. Syarat beroperasiSebelumnya, Ridwan kamil menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung menolak keberadaan moda transportasi berbasis aplikasi Uber dan Grab Taxi setelah memperoleh laporan hasil dari seminar bertema "Fenomena Moda Transportasi baru Kota Bandung di Era Digital", Senin (24/8/2015)."Karena legalitasnya ada problem, Uber dan Grab itu dilarang beroperasi di Bandung, Namun, kami coba fasilitasi jika mau melegalisasi," kata Wali Kota Bandung yang akrab disapa Emil ini saat ditemui di Pendapa Kota Bandung, Senin (7/9/2015).Dia menambahkan, Uber dan Grab Taxi bisa mendapat restu dari pemerintah asalkan memenuhi sejumlah syarat."Harus berbadan hukum, membayar pajak dan asuransi, ada tempat domisili (kantor), dan harus menguningkan pelat nomor," ucapnya.Emil mengatakan bahwa Uber dan Grab Taxi punya kesempatan besar untuk bisa beroperasi secara legal di Bandung karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menambah jatah taksi di Bandung sebanyak 800 unit."Oleh karena itu, kami akan bikin sistem, dan adil. (Uber dan Grab) bisa memungkinkan untuk dapat bagian. Kalau aspek legal terpenuhi, bola tinggal di mereka saja," ujar dia.
Dilarang Masuk Bandung, Ini Tanggapan Uber
Oik Yusuf - Jumat, 11 September 2015 | 14:04
Popular
Hot Topic
Tag Popular