Nextren.com - WhatsApp merupakan salah satu aplikasi dengan pengguna teranyak di seluruh dunia, namun ternyata ada satu negara yang nampaknya akan memblokir aplikasi ini?
Melansir dari Gizchina, negara tersebut adalah Inggris Raya, yang dikabarkan akan memberlakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Online atau Online Safety Bill. (11/3/2023)
Menurut kepala WhatsApp, Will Cathcart, RUU tersebut dapat memaksa aplikasi untuk melemahkan enkripsi end-to-end yang merupakan fitur pengamanan pesan.
Selain WhatsApp, hal ini menjadi kekhawatiran yang besar bagi banyak perusahaan teknologi dan para pakar keamanan.
Banyak yang berpendapat bahwa enkripsi end-to-end diperlukan untuk melindungi pesan dari peretasan dan berbagai ancaman lainnya.
Namun, para pemimpin negara, termasuk di Inggris, berpendapat bahwa enkripsi harus dilemahkan agar pesan dapat dipindai untuk mencari konten ilegal.
Baca Juga: Cegah Telepon Spam di WhatsApp, Akan Ada Fitur Khusus di Aplikasi
Cathcart menegaskan bahwa perusahaan tersebut kemungkinan menolak, sehingga bisa saja aplikasi tersebut akan dilarang sepenuhnya di Inggris.
Hal ini telah mengundang kritik tidak hanya dari WhatsApp tetapi juga dari aplikasi messaging saingannya, Signal.
Signal sendiri telah mengatakan bahwa mereka akan benar-benar, 100% meninggalkan Inggris jika mereka menerima permintaan seperti itu.
Buat kamu yang belum tahu, enkripsi end-to-end adalah metode keamanan pesan yang memastikan hanya pengirim dan penerima pesan yang dapat membacanya.