Nextren.com - Apple baru saja mengumumkan kenaikan harga App Store di Inggris Raya mulai tanggal 13 Februari.
Dalam pengumuman websitenya, perusahan mengatakan bahwa kenaikan harga ini dikarenakan perubahan PPN dan nilai tukar mata uang asing. (27/1/2023)
Sehingga, ada perusahaan mengharuskan kenaikan harga untuk pengguna di berbagai Negara tertentu termasuk Indonesia.
Selain Inggris, di tanggal tersebut kenaikan juga akan terjadi di beberapa negara lain seperti Kolombia, Mesir, Hungaria, Norwegia, Afrika Selatan.
Sedangkan, harga aplikasi di Uzbekistan justru turun karena pengurangan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 3%.
Baca Juga: Cara Cek Status Berlangganan Apple Music, Spotify, Netflix,dll di App Store
Di beberapa negara seperti Ireland, Luxembourg, Singapore, and Zimbabwe tidak ada kenaikan yang terlalu signifikan.
Namun, perusahaan mencatat bahwa harga di negara-negara tersebut juga akan disesuaikan bulan depan.
Hal tersebut terjadi karena faktor akan naikknya PPN di masing-masing negara diantaranya:
- Irlandia: Pengurangan tarif pajak pertambahan nilai untuk surat kabar dan majalah elektronik dari 9% menjadi 0%
- Luksemburg: Pengurangan tarif pajak pertambahan nilai dari 17% menjadi 16%
- Singapura: Kenaikan tarif pajak barang dan jasa dari 7% menjadi 8%
- Zimbabwe: Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai dari 14,5% menjadi 15%
Perusahaan ternyata juga menambahkan bahwa di Indonesia masuk dalam datar penyesuaian tersebut.
Apple menyebutkan bahwa penyesuaian harga jual aplikasi di Indonesia dan beberapa negara dalam waktu dekat akan segera menyusul.