Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Subsidi Kendaraan Listrik Gede : Mobil Rp 80 Juta, Motor Rp 8 Juta, Ini Syaratnya!

Wahyu Subyanto - Kamis, 15 Desember 2022 | 12:39
2 unit hasil konversi motor listrik yang dibuat oleh IATO (Ikatan Ahli Teknologi Otomotif) dalam ajang Olx Autos IMX 2022.
Nextren

2 unit hasil konversi motor listrik yang dibuat oleh IATO (Ikatan Ahli Teknologi Otomotif) dalam ajang Olx Autos IMX 2022.

Menurut Agus Gumiwang, subsidi hanya diberikan terhadap kendaraan yang punya pabrik di Indonesia.

Sedangkan kendaraan listrik yang berstatus CBU (diimpor utuh) belum dijelaskan lebih lanjut.

Baca Juga: 10 Mobil Listrik Terlaris di Dunia Q3 2022, Tesla dan BYD Mendominasi!

Nah jika melihat aturan tersebut, maka saat ini di Indonesia hanya ada beberapa kendaraan listrik yang bisa mendapat subsidi.

  1. Mobil listrik yang diproduksi di Indonesia : Wuling Air ev, Hyundai Ioniq 5.
  2. Mobil hybrid yang diproduksi di Indonesia : Kijang Innova Zenix Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, dan Wuling Almaz Hybrid.
  3. Motor listrik yang diproduksi di Indonesia : Alva One, Gesits, Viar, Charged,Polytron dan Volta.

Editor : Nextren





PROMOTED CONTENT

Latest

x